Pembangunan Lumbung Pangan Nasional (LPN), agar Tidak Mengabaikan Pelaksanaan Pemeliharaan dan Operasi Irigasi Sepadan dari Lahan Pangan yang Sudah Ada
Guru Besar Teknik Irigasi Departemen Teknik Pertanian dan Biosistem, Fakultas Teknologi Pertanian UGM.
Oleh: Prof. Dr. Ir. Sigit Supadmo Arif, M.Eng
Terjadinya pandemi Covid 19 telah mempengaruhi kehidupan masyarakat banyak beserta sistem sosial-ekonomi dan politik suatu negara termasuk ketersediaan pangannya. Apalagi setelah badan pertanian dan pangan perserikatan bangsa-bangsa (FAO) memperingkatkan bahwa adanya pandemi Covid-19 ini juga dapat memicu krisis pangan dunia. Negara-negara penghasil pangan berpotensi tidak lagi bersedia menjual produksi pangannya sehingga akan menyebabkan kesulitan pangan bagi negara pengimpor pangan termasuk Indonesia. Berkenaan dengan itu maka pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis yaitu memulai pembangunan Lumbung Pangan Nasional (LPN).
Pembangunan LPN saat ini berada luas dalam pemberitaaan media masa yang banyak memfokuskan pada tentang niat pemerintah untuk membangun food estate atau LPN seluas 164.588 hektare (ha) terletak di dua kabupaten, Kapuas dan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Pembangunan Lumbung Pangan di Lahan Rawa atau Gambut
Lahah rawa tersebut merupakan bagian daerah irigasi rawa dari total yang ada di seluruh Indonesia mencakup seluas 1,64 juta ha. Seperti diketahui lokasi LPN ini merupakan bagian dari lahan Ex Pembangunan Lahan Gambut (PLG) Satu Juta Hektare yang dibangun pada tahun 1995 dan gagal total pada tahun 1998. Kegiatan proyek PLG tersebut memberikan dampak sangat besar pada kehidupan sosial-ekonomi-lingkungan di wilayah tersebut (PSPK UGM, 1998,1999). Oleh sebab itu proyek ini tidak berlanjut, dan meninggalkan banyak dampak kerugian yang tampak sampai saat ini. Kegagalan tersebut menjadi catatan sejarah penting pada pembelajaran kesalahan besar agar tidak lagi terulang .
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya