Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Reformasi GBHN I Hidupkan Kembali GBHN untuk Pembangunan yang Adil dan Merata

Pembangunan Harus Cerminkan Aspirasi Seluruh Rakyat

Foto : ISTIMEWA

Badiul Hadi Manajer Riset Seknas Fitra - Tanpa komitmen politik yang kuat dan pemerintah tak bisa lepas dari cengkeraman segelintir pihak maka kue ekonomi itu jangan harap merata atau dinikmati oleh masyarakat di daerah.

A   A   A   Pengaturan Font

"Oleh karena itu, supaya rakyat bisa andil dalam pencapaiannya perlu diupayakan transparansi kebijakan pembangunan, fiskal, dan moneter," ungkap Suhartoko. Sementara itu, Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, mengatakan sejarah Indonesia telah dikembangkan beberapa model panduan atau haluan kebijakan pembangunan jangka panjang. Di era Orde Lama dikembangkan Rencana Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) yang memiliki fungsi sebagai panduan bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dari pusat sampai daerah. Pada masa Orde Baru dikembangkan GBHN secara fungsi sama sebagai pedoman pembangunan pemerintah pusat dan daerah.

Orde Reformasi, sejalan dengan amendemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002, GBHN dihapus dan diganti Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dengan diterbitkannya UU No 25 Tahun 2004 tentang SPPN. Perencanaan yang lebih desentralistik. Saat ini, bergulir wacana menghidupkan lagi GBHN/PNSB dengan dalih dianggap penting untuk mengembalikan koordinasi dan arah pembangunan nasional yang lebih terintegratif dan berkesinambungan.

"Apa pun sistemnya, jika mekanisme politik terlalu dominan dalam pengambilan kebijakan maka sistem itu tidak akan berfungsi dengan baik," tegas Badiul. Begitu juga rencana pemerataan pembangunan. Tanpa komitmen politik yang kuat dan pemerintah tak bisa lepas dari cengkeraman segelintir pihak maka kue ekonomi itu jangan harap merata atau dinikmati oleh masyarakat di daerah.

Efektivitas Sistem

Lebih lanjut, dia mengatakan pergantian dari PNSB ke GBHN ke SPPN bagian dari refleksi atas efektivitas sistem yang dibangun sebagai pedoman. Bahkan, pengaturan secara khusus melalui UU No 25/2004 secara tegas juga bicara tentang integrasi dari level desa, kabupaten/ kota, provinsi dan pusat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top