Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Kawasan l Jakpro Kelola Pembangunan Infrastruktur Dasar di Pulau Reklamasi

Pemanfaatan Pulau Reklamasi Harus Tunggu Perda

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mencegah tumpang tindih penggunaan lahan, pemanfaatan pulau reklamasi harus menunggu terbitnya Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantas Utara Jakarta.

JAKARTA - Pemanfaatan pulau reklamasi di Teluk Jakarta harus menunggu peraturan daerah (Perda). Hingga saat ini, pemerintah provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta belum melanjutkan pembahasan rancangan Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantas Utara Jakarta (RTKS) serta Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang sempat terhenti.

"Iya (harus ada Perda). Kalau memang itu pemanfaatan lahan kan harus ada zonasinya. Harus ada dulu dong. Ini kan kita yang belum tahu. Kemarin itu baru diproklamirkan sama Gubernur bahwa ini pulau jadi pulau ini, ini, dan ini, kan gitu," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, di Jakarta, Selasa (27/11).

Kendati Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola pulau reklamasi, Iman mengaku tidak mau berkomentar lebih jauh terkait pemanfaatan pulau reklamasi itu. Dia menganggap, Jakpro ditugaskan untuk menangani reklamasi secara teknis.

"Artinya dia yang akan bertanggung jawab. Dia akan mulai untuk melakukan hal-hal yang sifatnya teknis. Jakpro yang akan maju karena Jakpro pengawas dari pemerintah dalam hal ini untuk mengubah segala-galanya," kata Iman.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top