Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Kawasan l Jakpro Kelola Pembangunan Infrastruktur Dasar di Pulau Reklamasi

Pemanfaatan Pulau Reklamasi Harus Tunggu Perda

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mencegah tumpang tindih penggunaan lahan, pemanfaatan pulau reklamasi harus menunggu terbitnya Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantas Utara Jakarta.

JAKARTA - Pemanfaatan pulau reklamasi di Teluk Jakarta harus menunggu peraturan daerah (Perda). Hingga saat ini, pemerintah provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta belum melanjutkan pembahasan rancangan Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantas Utara Jakarta (RTKS) serta Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang sempat terhenti.

"Iya (harus ada Perda). Kalau memang itu pemanfaatan lahan kan harus ada zonasinya. Harus ada dulu dong. Ini kan kita yang belum tahu. Kemarin itu baru diproklamirkan sama Gubernur bahwa ini pulau jadi pulau ini, ini, dan ini, kan gitu," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, di Jakarta, Selasa (27/11).

Kendati Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola pulau reklamasi, Iman mengaku tidak mau berkomentar lebih jauh terkait pemanfaatan pulau reklamasi itu. Dia menganggap, Jakpro ditugaskan untuk menangani reklamasi secara teknis.

"Artinya dia yang akan bertanggung jawab. Dia akan mulai untuk melakukan hal-hal yang sifatnya teknis. Jakpro yang akan maju karena Jakpro pengawas dari pemerintah dalam hal ini untuk mengubah segala-galanya," kata Iman.

Kerja Sama

Iman menganggap pemanfaatan pulau reklamasi itu bisa saja diserahkan kepada pihak swasta seperti selama ini terjadi. Namun, pihak swasta ini harus melakukan kerja sama secara business to business dengan PT Jakpro. Sebab, Hak Penggunaan Lahan (HPL) atas pulau reklamasi itu ada di tangan Pemprov DKI Jakarta.

"Ya tergantung dari mana pemanfaatannya. Makanya nanti pelaksanaannya siapa. Kami belum tahu. Apa nanti Jakpro cari patner, kami kan enggak ngerti. Belum tahu pemanfaatan lebih lanjut. Bisa saja ada swasta yang mengelola," ungkapnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan pembangunan infrastruktur dasar di pulau reklamasi akan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta melalui PT Jakpro. Sedangkan, pembangunan infrastuktur lainnya menunggu selesainya panduan rancang kota.

"Proses pembangunan yang akan disegerakan oleh Jakpro bukan yang sifatnya permanen, tetapi pembangunan infrastruktur dasar sehingga warga bisa memasuki pulau ini. Infrastruktur dasar misalnya jalan. Jalan untuk kendaraan, untuk pejalan kaki maupun untuk sepeda," kata Anies.

Bahkan, Anies menetapkan penamaan lahan-lahan hasil reklamasi untuk Pulau C, Pulau D, dan Pulau G dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kewilayahan dengan adanya Kawasan Pantai Utara Teluk Jakarta. Penetapan penamaan baru ini, telah merujuk pada seluruh aturan mengenai tata ruang yang melatarbelakangi reklamasi.

"Ini disebut sebagai Kawasan Pantai. Karena itu, kita kembalikan lagi kepada ketentuan tata ruang yang benar. Pulau C, D, dan G ini diubah penamaannya secara resmi menjadi Kawasan Pantai," katanya.

Penamaan tersebut, di antaranya untuk tiga pulau. Kawasan Pantai Kita sebagai penyebutan untuk hasil reklamasi Pulau C yang terletak di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara. Kawasan Pantai Maju sebagai penyebutan untuk hasil reklamasi Pulau D yang terletak di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara. Kawasan Pantai Bersama sebagai penyebutan untuk hasil reklamasi Pulau G yang terletak di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 26 November 2018 di Jakarta. pin/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top