Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Kawasan l Jakpro Kelola Pembangunan Infrastruktur Dasar di Pulau Reklamasi

Pemanfaatan Pulau Reklamasi Harus Tunggu Perda

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bahkan, Anies menetapkan penamaan lahan-lahan hasil reklamasi untuk Pulau C, Pulau D, dan Pulau G dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kewilayahan dengan adanya Kawasan Pantai Utara Teluk Jakarta. Penetapan penamaan baru ini, telah merujuk pada seluruh aturan mengenai tata ruang yang melatarbelakangi reklamasi.

"Ini disebut sebagai Kawasan Pantai. Karena itu, kita kembalikan lagi kepada ketentuan tata ruang yang benar. Pulau C, D, dan G ini diubah penamaannya secara resmi menjadi Kawasan Pantai," katanya.

Penamaan tersebut, di antaranya untuk tiga pulau. Kawasan Pantai Kita sebagai penyebutan untuk hasil reklamasi Pulau C yang terletak di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara. Kawasan Pantai Maju sebagai penyebutan untuk hasil reklamasi Pulau D yang terletak di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara. Kawasan Pantai Bersama sebagai penyebutan untuk hasil reklamasi Pulau G yang terletak di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 26 November 2018 di Jakarta. pin/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top