![Pemanfaatan Pulau Reklamasi Harus Tunggu Perda](https://koran-jakarta.com/images/article/phpoukd7m_resized.jpg)
Pemanfaatan Pulau Reklamasi Harus Tunggu Perda
![Pemanfaatan Pulau Reklamasi Harus Tunggu Perda](https://koran-jakarta.com/images/article/phpoukd7m_resized.jpg)
Bahkan, Anies menetapkan penamaan lahan-lahan hasil reklamasi untuk Pulau C, Pulau D, dan Pulau G dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kewilayahan dengan adanya Kawasan Pantai Utara Teluk Jakarta. Penetapan penamaan baru ini, telah merujuk pada seluruh aturan mengenai tata ruang yang melatarbelakangi reklamasi.
"Ini disebut sebagai Kawasan Pantai. Karena itu, kita kembalikan lagi kepada ketentuan tata ruang yang benar. Pulau C, D, dan G ini diubah penamaannya secara resmi menjadi Kawasan Pantai," katanya.
Penamaan tersebut, di antaranya untuk tiga pulau. Kawasan Pantai Kita sebagai penyebutan untuk hasil reklamasi Pulau C yang terletak di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara. Kawasan Pantai Maju sebagai penyebutan untuk hasil reklamasi Pulau D yang terletak di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara. Kawasan Pantai Bersama sebagai penyebutan untuk hasil reklamasi Pulau G yang terletak di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 26 November 2018 di Jakarta. pin/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya