Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemagaran Laut di Tangerang Salahi Aturan Perundangan

📅 Sabtu, 11 Jan 2025, 00:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemagaran Laut di Tangerang Salahi Aturan Perundangan Doc: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Ket. Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Herman Khaeron.

Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menilai pemagaran laut sepanjang 30,16 km yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menyalahi aturan perundang-undangan.

"Tidak serta merta seseorang dapat memiliki laut karena bahkan di dalam Undang-Undang Kelautan itu kan diberi sepadan garis pantai yang itu juga menjadi common property. Nah, kalau laut saja sudah dipagar, ya sudah pasti ini menyalahi terhadap peraturan perundang-undangan," kata Hero, sapaan karibnya, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Sebab, kata dia, laut masuk ke dalam kategori properti umum (common property) yang menjadi milik bersama, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).

"Kalau dalam convention international ada UNCLOS 82, The United Nations Convention on the Law of the Sea tahun 82 (1982), yang mengatur terhadap laut adalah sebagai common property," ujarnya.

Bahkan, kata dia, laut bila di Indonesia disebutkan sebagai pemersatu bangsa, jalur transportasi, serta kekayaan sumber daya alam yang bisa dieksploitasi oleh para nelayan.

"Kalau nelayannya nanti dipagar enggak bisa keluar, ya bagaimana dong? Kan ini milik kita semua, kalau namanya common property, ya juga milik nelayan," ucapnya.

Dia juga menyebut apabila laut tersebut hendak dimanfaatkan sebagai kawasan reklamasi maka harus terlebih dahulu mengantongi izin yang jelas.

"Selama perizinannya belum ditempuh, belum ada izin dari negara untuk melaksanakan itu ya enggak bisa pemagaran, kecuali kalau memang sudah ada izin dari negara, semuanya sudah ditempuh, amdal-nya sudah ada, kemudian izin-izin reklamasinya sudah legal," tuturnya.

Dia lantas berkata, "Jadi jangan dulu melakukan sesuatu yang tidak ada landasan hukumnya sehingga kemudian berimplikasi terhadap kesulitan nelayan."

Menurut dia, apabila tindakan pemagaran laut tersebut dibiarkan maka dikhawatirkan dapat menjadi yurisprudensi negatif yang bisa ditiru pula oleh masyarakat lain.

"Ini yang menurut saya kita dudukkan kepada peraturan perundang-undangan sehingga negara kita betul-betul menjadi negara yang panglimanya adalah peraturan perundang-undangan, panglimanya adalah hukum," kata dia.

Sebelumnya, Kamis (9/1), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

"Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Tangerang.

Dia menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

36 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.