Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jumat, 21 Feb 2025, 14:55 WIB

Dosen Kok Menipu, …ya Dipecat

masalah hukum

Foto: ist

BENGKULU -  Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu menonaktifkan Dekan Fakultas Hukum (FH) Alauddin terkait kasus penipuan yang dialami 93 mahasiswa yang gagal berangkat melaksanakan kegiatan praktik kerja industri (Prakerin) ke Malang dan Yogyakarta, Senin (17/2).

"Kita bicara ini harus berdasarkan keterangan-keterangan, investigasi, dan hasil rapat itu pasti ada hal-hal sehingga membuat keputusan ini bisa keluar," kata Rektor Unihaz Bengkulu, Arifah Hidayati, di Kota Bengkulu, Jumat.

Ia menyebutkan bahwa dinonaktifkannya Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu tersebut bukan karena adanya dugaan aliran dana sebesar 45 juta yang dikirim oleh CV Lautan Biru Nusantara (LBN) sebagai pihak jasa perjalanan yang digunakan oleh Fakultas Hukum untuk melakukan kegiatan prakerin.

Namun, dinonaktifkannya Dekan tersebut karena beberapa alasan sehingga pihak Yayasan Semarak Bengkulu yang bertanggung jawab atas Unihaz Bengkulu menonaktifkan.

"Tentunya ini terkait aturan kepegawaian dan aturan organisasi Unihaz, secara komperhensif. Jadi bukan karena diduga menerima uang 45 juta, lalu dekan dinonaktifkan," terang dia.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.