Peluang Richard Eliezer Kembali ke Polri Dinilai Sudah Tertutup
Foto : ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E (tengah) menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Hakim memvonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
"Tak ada yang sia-sia. Perjuangan dia akan dicatat dalam sejarah sebagai tumbal atasannya.
Dan itu yang harus ditempuh. Publik harus bisa membedakan empati pada Eliezer sebagai manusia dengan upaya perbaikan institusi Polri," kata Bambang.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya