Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Peluang Richard Eliezer Kembali ke Polri Dinilai Sudah Tertutup

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E (tengah) menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Hakim memvonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

A   A   A   Pengaturan Font

Apabila Richard Eliezer tidak dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh komisi etik Polri maka hal itu dapat menjadi preseden buruk, bahwa personel pelaku tidak pidana bisa diterima sebagai anggota Polri dengan alasan sekedar menerima perintah atasan.

Menurut Bambang, Richard Eleizer berpotensi terkena sanksi PTDH meskipun vonis yang diterimanya kurang dari dua tahun. Karena, aturan tentang masa tahanan kurang atau lebih dari lima tahun hanya ada dalam peraturan kapolri (Perkap).

Sementara dalam tata perundangan, peraturan pemerintah (PP) lebih tinggi dari perkap.

"Kalau perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam perkap itu gugur dengan sendirinya," ujar Bambang menerangkan.

Meski demikian, kata Bambang, perjuangan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku tidak sia-sia. Meskipun hukuman ringan dari majelis hakim disebut sebagai upaya menyelamatkan karir dan masa depan perwira berpangkat Bharada tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top