![Pelibatan Daerah Tetap Minim](https://koran-jakarta.com/images/article/phpl_2pwm_resized.jpg)
Pelibatan Daerah Tetap Minim
![Pelibatan Daerah Tetap Minim](https://koran-jakarta.com/images/article/phpl_2pwm_resized.jpg)
Secara terpisah, Pengamat Energi, Cesri Yusri Usman, menilai revisi PP 23/2010 mengindikasikan pemerintah sangat lemah menghadapi sejumlah PKP2B yang akan habis masa kontraknya pada 2019 hingga 2025.
Menurut Yusri, pemerintah semestinya mengambil alih PKP2B tanpa dana investasi dan diupayakan dimasukkan ke Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Dengan demikian, Wilayah Izin Usaha Pertambangan khusus dapat diprioritaskan untuk dapat dimiliki BUMN atau BUMD.
Kesempatan pemerintah provinsi untuk memperbesar BUMD menjadi tertutup ketika pemerintah memperpanjang PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Sangat ironis, PT Freeport Indonesia diambil alih dengan dana pinjaman 3,8 miliar dollar AS, justru perpanjangan PKP2B yang sekadar diambil alih tanpa dana sepersepun justru ditolak," tutup Yusri.ers/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya