Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kontrak Pertambangan I Saat Ini Baru PT Tanito Harum yang Ajukan Perpanjangan Izin Operasional

Pelibatan Daerah Tetap Minim

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kesempatan pemerintah provinsi memperbesar BUMD menjadi tertutup ketika pemerintah pusat memperpanjang PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang izin operasional perusahaan batu bara dengan masa kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan habis. Namun, keputusan tersebut dianggap tak berpihak pada pembangunan ekonomi di daerah.

Keputusan perpanjangan izin tersebut mengacu pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Pasal tersebut memuat masa berakhirnya kontrak 1 x 30 plus 2 x 10 tahun. Artinya, 2 x 10 tahun itu menjadi komitmen pemerintah.

"Esensinya, selama perusahaan itu memenuhi kewajibannya, berkinerja baik, termasuk secara hukum, finansial dan teknis maka diberikan perpanjangan," tegas Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, di Jakarta, Rabu (9/1).

Menurut Gatot, itulah yang ditafsir PT Freeport Indonesia sehingga perusahaan itu mengajukan perpanjangan izin operasi hingga 2041. Jika terjadi perselisihan atau dispute, maka akan di bawah ke pengadilan arbitrase. Dalam posisi itu, baik menang ataupun kalah sama saja.

"Artinya, harus ada komitmen di sana, bila tidak ada maka itu hanya poin itu hanya jabakan saja," ungkap Gatot.

Ketika ditanyakan soal posisi terkini revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, menurut Gatot proses harmonisasinya sudah. Saat ini sudah berada di Sekretariat Negara. Dirinya menegaskan akan meyampaikan secara detail PP tersebut apabila sudah terbit.

Gatot mengungkapkan sampai saat ini baru PT Tanito Harum yang mengajukan perpanjangan izin operasional. Perusahaan pertambangan batu bara tersebut akan habis masa kontraknya pada 14 Januari pada 2019.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan aturan baru berupa perlakukan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk perusahaan pertambangan.

Kian Tertutup

Secara terpisah, Pengamat Energi, Cesri Yusri Usman, menilai revisi PP 23/2010 mengindikasikan pemerintah sangat lemah menghadapi sejumlah PKP2B yang akan habis masa kontraknya pada 2019 hingga 2025.

Baca Juga :
Layanan Konsumen

Menurut Yusri, pemerintah semestinya mengambil alih PKP2B tanpa dana investasi dan diupayakan dimasukkan ke Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Dengan demikian, Wilayah Izin Usaha Pertambangan khusus dapat diprioritaskan untuk dapat dimiliki BUMN atau BUMD.

Kesempatan pemerintah provinsi untuk memperbesar BUMD menjadi tertutup ketika pemerintah memperpanjang PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Sangat ironis, PT Freeport Indonesia diambil alih dengan dana pinjaman 3,8 miliar dollar AS, justru perpanjangan PKP2B yang sekadar diambil alih tanpa dana sepersepun justru ditolak," tutup Yusri.ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top