Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kontrak Pertambangan I Saat Ini Baru PT Tanito Harum yang Ajukan Perpanjangan Izin Operasional

Pelibatan Daerah Tetap Minim

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kesempatan pemerintah provinsi memperbesar BUMD menjadi tertutup ketika pemerintah pusat memperpanjang PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang izin operasional perusahaan batu bara dengan masa kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan habis. Namun, keputusan tersebut dianggap tak berpihak pada pembangunan ekonomi di daerah.

Keputusan perpanjangan izin tersebut mengacu pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Pasal tersebut memuat masa berakhirnya kontrak 1 x 30 plus 2 x 10 tahun. Artinya, 2 x 10 tahun itu menjadi komitmen pemerintah.

"Esensinya, selama perusahaan itu memenuhi kewajibannya, berkinerja baik, termasuk secara hukum, finansial dan teknis maka diberikan perpanjangan," tegas Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, di Jakarta, Rabu (9/1).

Menurut Gatot, itulah yang ditafsir PT Freeport Indonesia sehingga perusahaan itu mengajukan perpanjangan izin operasi hingga 2041. Jika terjadi perselisihan atau dispute, maka akan di bawah ke pengadilan arbitrase. Dalam posisi itu, baik menang ataupun kalah sama saja.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top