![Pelibatan Daerah Tetap Minim](https://koran-jakarta.com/images/article/phpl_2pwm_resized.jpg)
Pelibatan Daerah Tetap Minim
![Pelibatan Daerah Tetap Minim](https://koran-jakarta.com/images/article/phpl_2pwm_resized.jpg)
"Artinya, harus ada komitmen di sana, bila tidak ada maka itu hanya poin itu hanya jabakan saja," ungkap Gatot.
Ketika ditanyakan soal posisi terkini revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, menurut Gatot proses harmonisasinya sudah. Saat ini sudah berada di Sekretariat Negara. Dirinya menegaskan akan meyampaikan secara detail PP tersebut apabila sudah terbit.
Gatot mengungkapkan sampai saat ini baru PT Tanito Harum yang mengajukan perpanjangan izin operasional. Perusahaan pertambangan batu bara tersebut akan habis masa kontraknya pada 14 Januari pada 2019.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan aturan baru berupa perlakukan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk perusahaan pertambangan.
Kian Tertutup
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya