Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Stabilitas Keuangan l Pembubaran Otoritas Keuangan di Inggris (FSA) Butuh Waktu 5 Tahun

Peleburan OJK Butuh Kajian Intensif

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pembubaran FSA semacam OJK di Inggris kala itu dilaksanakan karena lembaga tersebut gagal menyelamatkan perbankan Inggris dari krisis keuangan pada 2008.

JAKARTA - Pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) bisa dilakukan dalam beberapa tahun ke depan setelah melalui kajian secara komprehensif. Indonesia bisa belajar dari pengalaman Inggris yang mengembalikan fungsi pengawasan industri keuangan dari Financial Service Authority (FSA) ke bank sentral atau Bank of England (BoE).

Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Bhima Yhudistira, menyatakan pembubaran FSA di Inggris pada 2013 membutuhkan kajian sangat mendalam dari berbagai perspektif. Dia menambahkan pembubaran FSA kala itu dilaksanakan karena lembaga tersebut gagal menyelamatkan perbankan Inggris dari krisis keuangan pada 2008.

"Kegagalan FSA menyelamatkan perbankan dari krisis 2008 bukan berarti langsung saat itu juga dibubarkan. Baru lima tahun atau 2013 setelah ada keputusan final FSA dibubarkan dan dibentuk dua lembaga pengawas keuangan yang baru," jelasnya kepada Koran Jakarta, Senin (6/7).

Seperti diketahui, FSA merupakan lembaga mirip OJK di Indonesia yang dibentuk pada 1 Juni 1998 setelah ambruknya sejumlah bank besar, terutama Neal Banker dan Baring Bank. FSA menggantikan tugas dan wewenang BoE mengawasi industri keuangan, termasuk perbankan.

Ironisnya, keberadaan FSA tak sesuai harapan banyak pihak, menyusul kebangkutan sejumlah industri keuangan baik perbankan maupun nonperbankan pada 2007. Kondisi kian memburuk ketika sejumlah bank besar kolaps, seperti Northern Rock, Bradford Bingley, dan Royal Bank of Scotland Lloyds.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Djati Waluyo, Antara

Komentar

Komentar
()

Top