Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelayaran Selat Sunda

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Menjaga

Namun, bila merujuk kepada tujuan utama pemberlakuan TSS, yaitu menjaga lingkungan maritim dari kerusakan akibat tumpuhan minyak dari kapal, kita pastinya tidak akan puas dengan hanya menetapkan titik koordinat. Bahkan, bila TSS dilengkapi dengan sistem dan pusat komunikasi sekalipun - dan memang sudah berdiri vessel traffic information service (VTIS) di Merak untuk itu -tidak boleh berpuas diri.

Kalau begitu ceritanya, lantas apa yang kurang? Kekurangan inilah yang menjadi catatan kecil atas rencana pemberlakuan TSS di Selat Sunda dan selat-selat lain yang akan memberlakukan pula skema pengaturan lalu lintas berlayar. Selain TSS di Selat Sunda Kemhub juga akan memberlakukan kebijakan yang sama di Selat Lombok tahun ini. Yang kurang, kehadiran payung yang lebih besar di bawahnya bernaung traffic separation scheme.

Dalam bahasa lain, TSS bukanlah sebuah kebijakan sektoral berdiri sendiri, kedap dari sektor lainnya dan Kemhub bertindak sebagai pengelola tunggalnya. Sebaliknya, TSS adalah bagian atau subsistem dari sebuah sistem yang lebih luas bernama integrated coastal management (ICM). Maksudnya, Selat Sunda secara geografis merupakan pesisir Provinsi Banten dan Lampung. Dia bukan kawasan perairan yang berdiri sendiri terlepas dari kedua pulau.

Bila kawasan perairan atau badan air yang menghubungkan kedua pulau tersebut hendak diatur/dikelola, dalam bentuk pemberlakuan TSS, sudahkah Kemhub mempertimbangkan, misalnya, dampak TSS terhadap kehidupan masyarakat pesisir Provinsi Banten dan Lampung? Ini yang paling penting.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top