Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelayaran Selat Sunda

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Perairan Indonesia, khususnya di seputar Selat Singapura, pernah pula dicemari tumpahan minyak pada 1975. Minyak berasal dari tanker berbendera Jepang, Showa Maru, yang bocor lambungnya karena menghajar karang. Ujungnya, sekitar 800.000 galon lebih minyak mentah pun menggenangi lautan sepanjang 2 mil. Beruntung, dalam kasus tabrakan feri KM Bahuga Jaya dan tanker MV Norgas Cathinka, gas yang diangkut kapal berbendera Singapura itu tidak meledak. Padahal muatan cairan propilena yang diangkut mudah meletus.

Menyongsong pemberlakuan TSS di Selat Sunda, Kementerian Perhubungan menggelar focus group discussion (FGD) beberapa waktu lalu. Diharapkan ada masukan dari pemangku kepentingan seputar TSS Selat Sunda melalui FGD tersebut. Sayangnya, tidak ada penjelasan yang cukup tentang skema itu yang disampaikan Kemhub.

Bahkan, untuk penjelasan yang paling sederhana seperti ancar-ancar waktu pelaksanaan TSS pun tidak tersedia. Memang, pemberlakuan TSS memakan waktu karena harus dilaporkan kepada International Maritime Organization (IMO). Tetapi sayang tidak bisa memperkirakan waktu proses pengajuan TSS. Kan Indonesia memiliki perwakilan di organisasi yang bermarkas di Inggris tersebut yang sudah mengerti seluruh prosedurnya.

Penetapan TSS sebenarnya diatur dalam Konvensi Hukum Laut PBB (United Nations Convention of the Law of the Sea) 1982. Namun, harus memperhatikan dengan seksama petunjuk organisasi internasional yang berkompenten di bidang pelayaran, IMO. Aturannya disisipkan dalam Artikel 22 (Poin 3) UNCLOS. Bunyinya "In the designation of sea lanes and the prescription of traffic separation schemes under this article, the coastal State shall take into account: (a) the recommendations of the competent international organization."

Karena tidak cukupnya informasi seputar kebijakan pemberlakuan TSS di Selat Sunda, maka besar kemungkinannya publik kelak hanya akan memahaminya sebatas titik-titik koordinat yang menjadi koridor bagi kapal-kapal yang melayari Selat Sunda. Tidak ada yang salah dengan ini. Titik-titik koordinat tadi cukup untuk dijadikan acuan kapten kapal beserta ABK dalam bermanuver di perairan yang membelah pulau Jawa dan Sumatera tersebut.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top