Pelarangan Iphone 16, Untung atau Buntung?
Para narasumber Selular Business Forum (SBF) berfoto bersama. Acara diskusi ini yang berlangsung di Jakarta pada hari Kamis (5/12) mengusung tema Menghitung Untung Rugi Larangan iPhone 16 Bagi Masyarakat dan Negara.
Foto: istJAKARTA – Hingga saat ini belum ada titik temu antara Apple Inc dan Pemerintah Indonesia terkait kehadiran iPhone 16 di tanah air. Pemerintah tampaknya masih berharap kontribusi lebih besar oleh perusahaan yang berbasis di Cupertino, California, Amerika Serikat (AS).
Sejumlah kerugian hingga keuntungan belum masuknya produk Apple itu dibahas dalam Selular Business Forum (SBF) yang berlangsung hari Kamis (5/12). Dengan tema Menghitung Untung Rugi Larangan iPhone 16 Bagi Masyarakat dan Negara membedah permasalah tersebut.
Para pembicara dalam diskusi ini adalah Arif Yunianto, Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Lalu ada Moch S Hendrowijono, Pengamat Telekomunikasi dan Mantan Editor Harian Kompas hingga Teuku Riefky Ekonom LPEM FEB UI, dengan moderator CEO Selular Media Network, Uday Rayana.
Hingga saat ini Kemenperin belum mengeluarkan perpanjangan sertifikat TKDN untuk Apple. Pasalnya, raksasa teknologi yang ini Apple belum merealisasikan komitmen investasi terhutang sebesar 271 miliar rupiah.
Meski Kemenperin masih menangguhkan izin, jumlah iPhone 16 yang beredar ke Indonesia ternyata terus mengalir deras. Hingga 10 November 2024, Kemenperin mencatat sebanyak 11.000 iPhone 16 sudah masuk ke Tanah Air.
Jumlah itu, mengalami kenaikan sebanyak 2.000 unit dari semula 9.000 per 25 Oktober 2024. Artinya dalam waktu kurang lebih dua pekan, telah terjadi kenaikan hingga 2.000 unit iPhone 16 di Indonesia.
Smartphone teranyar besutan Apple itu, masuk melalui jalur Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk sebagai barang bawaan penumpang. Apple sendiri telah berusaha agar iPhone 16 dapat segera beredar.
Terkini, Apple dikabarkan menawarkan investasi baru ke pemerintah Indonesia dengan nilai sekitar 100 juta dollar AS atau sekitar 1,58 triliun rupiah selama dua tahun. Tetapi pemerintah Indonesia menginginkan Apple untuk mengeluarkan dana investasi 1 miliar dollar AS atau sekitar 15,8 triliun rupiah untuk satu tahun.
Ketika pemerintah masih ribut dengan perizinan iPhone 16 yang belum kunjung kelar, ada sejumlah hal yang merugikan bagi masyarakat dan negara. Misalnya, masuknya ribuan iPhone 16 lewat jalur khusus tentu merugikan para distributor.
Para distributor ini terpaksa kehilangan pendapatan yang saban tahun mengalir dari penjualan iPhone generasi terbaru. Tak hanya distributor, sejatinya larangan terhadap iPhone 16 berpotensi menyuburkan kembali praktek impor paralel (penyelundupan) sehingga ada barang ilegal yang akan muncul kembali. Jika ini terjadi akan merugikan banyak pihak karena merusak tata niaga ponsel yang sudah dibangun baik selama ini.
Di sisi pemerintah juga akan menimbulkan kerugian misalnya, kehilangan potensi pendapatan dari pajak yang seharusnya dibayarkan oleh konsumen melalui distributor resmi. Begitu pun dengan konsumen yang tidak mendapatkan perlindungan dari layanan purna jual. Sehingga saat barang rusak tidak mendapatkan garansi dari yang seharusnya.
Penyelundupan dan Penipuan
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi, mengatakan dengan alotnya kesepakatan antara Apple dengan Pemerintah Indonesia ini tentunya akan merugikan masyarakat sebagai konsumen. “Sudah ada kasusnya, ketika ada orang Indonesia yang beli iPhone 16 di Malaysia. Ternyata sampai ke Indonesia tidak bisa digunakan,” kata Heru.
Selain merugikan konsumen, Heru menyebut jika banyak tindakan ilegal seperti penyelundupan hingga penipuan. Hal ini terjadi sebagai dampak belum tuntasnya kesepakatan antara pemerintah dengan Apple terkait iPhone 16.
“Dengan iPhone 16 yang belum masuk ini bisa menimbulkan tindakan ilegal seperti penipuan karena muncul IMEI bodong setelah beli ternyata iPhone 16 nya tidak bisa dipakai,” paparnya.
Tidak hanya jual beli hingga IMEI yang legal, menurut Heru, jika konsumen membeli sesuatu maka harus mendapatkan layanan purnajual dan penyelesaian pengaduan konsumen apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
“Sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka konsumen harus mendapatkan layanan purnajual dan penyelesaian pengaduan. Dengan alotnya kesepakatan maka kerugian konsumen yang sudah terlanjur membeli iPhone 16 dari luar negeri ini juga bertambah,” kata Heru.
Larangan iPhone 16 Tak Tepat
Sementara itu, Ekonom dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Teuku Riefky menyebut larangan iPhone 16 di Indonesia tidak tepat. Pasalnya, pemerintah Indonesia membandingkan investasi yang Apple lakukan di Indonesia dengan negara lainnya, misalnya Vietnam.
Sebelumnya, Apple hanya menggelontorkan 158 miliar rupiah di Indonesia dengan wujud pembentukan akademi. Sementara untuk Vietnam, Apple mengucurkan 256,22 triliun rupiah dengan 200 ribu lapangan pekerjaan.
“Apple adalah perusahan bisnis dan tentu akan memilih tempat investasi yang menguntungkan mereka. Mereka akan melakukan investasi dan menempatkan uangnya jika merasa mendapatkan keuntungan dan mereka melihat Vietnam lebih baik daripada Indonesia,” jelasnya.
Ribetnya Investasi
Rifky menjelaskan jika ada sejumlah hambatan jika ingin berinvestasi di Indonesia seperti sektor ketenagakerjaan, inovasi, pembiayaan, kepastian hingga tingkat korupsi. Ekonom UI itu menyebut jika dibandingkan Vietnam, prosedur administrasi untuk memulai usaha di Indonesia ternyata lebih panjang dan lebih ribet.
“Menurut World Bank, ada 11 dokumen untuk memulai usaha di Indonesia sedangkan di Vietnam hanya 8. Bahkan jumlah dokumen perpajakan di Indonesia ada 26 sedangkan Vietnam hanya 6. Belum lagi durasi untuk melengkapi dokumen ekspor impor di Indonesia bisa berhari-hari, sedangkan di Vietnam hanya hitungan jam,” ungkap Riefky.
“Itu baru dengan Vietnam, dan Indonesia masih jauh lagi tertinggal dari negara-negara lain seperti China, Arab Saudi bahkan Singapura,” lanjutnya.
Hal tersebut yang membuat Apple akan berpikir dua kali untuk memasukan uangnya untuk berinvestasi di Indonesia. Mungkin 20 tahun lalu, kualitas SDM (sumber daya manusia) Indonesia lebih unggul dari Vietnam, tetapi kini dan beberapa tahun kedepan akan terbalik.
Di sisi lain, Pengamat Telekomunikasi, Moch S Hendrowijono menyebut harus ada musyawarah antara pemerintah Indonesia dengan Apple terkait permasalahan iPhone 16 di Indonesia. Pasalnya jika tidak ada jalan keluar nantinya masyarakat yang akan menjadi korban.
“Sebagai bangsa yang memiliki budaya musyawarah, hendaknya pemerintah Indonesia harus mengajak Apple bermusyawarah atau duduk bersama untuk mencari jalan keluar,” ungkap Hendro.
“Aturan seperti TKDN memang harus ada, tetapi jangan sampai aturan ini nantinya merugikan masyarakat bahkan negara seperti PPn yang seharusnya ada dari penjualan iPhone,” lanjutnya.
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 3 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 4 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
- 5 Ayo Perkuat EBT, Presiden Prabowo Yakin RI Tak Lagi Impor BBM pada 2030
Berita Terkini
- Pertamina JBT Jamin Pasokan BBM Aman di Tengah Bencana Alam di Jawa Tengah
- Januari 2025, Dinkes Pekanbaru Catat 32 Kasus DBD
- Banjir Merendam Dua Sekolah di Klaten
- Glitter Debutkan EP "We Are Glitter" Siap Jadi Hits Anak Masa Kini
- Program Palu Mandiri Tangguh Pangan Harus Dilaksanakan secara Konsisten