Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelantikan Pj Sekda Papua bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan

Foto : Istimewa

Muhammad Rullyandi, pakar hukum tata negara.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga terkait, Dance J Flassy terpilih sebagai Sekda. Selanjutnya ditetapkan dengan Kepres Nomor 159/TPA/Tahun 2020 tentang pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Papua sejak tanggal 23 Sept 2020.

Tapi, menyikapi keputusan TPA ini, Gubernur Papua Lukas Enembe lantas mengirimkan menolak dan tidak menerima untuk melantik Dance J Flassy. Karena itu menurut Rully, untuk menjaga kewibawaan pemerintah serta menegakan hukum dan menjalankan Keppres penunjukan Sekda Papua terpilih, bahkan sudah melalui berkali-kali komunikasi serta persetujuan lisan Gubernur Papua, maka pada Senin (1/3), selanjutnya Mendagri, Tito Karnavian melantik Dance J Flassy sebagai Sekda Papua.

Sementara itu, Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, bahwa pihaknya akan menerima Sekda Papua definitif yang dilantik Mendagri. Namun menurutnya, Sekda Papua yang dilantik Mendagri, akan mulai bekerja setelah berakhirnya masa jabatan Penjabat Sekda Papua yang sudah terlanjur dilantik dengan mempertimbangkan budaya Papua.

"Karena tak ada alasan sesuai ketentuan bahwa penetapan Sekda ditetapkan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," ujar Lukas Enembe dalam rilisnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top