Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelantikan Pj Sekda Papua bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan

Foto : Istimewa

Muhammad Rullyandi, pakar hukum tata negara.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pelantikan Penjabat Sekda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa yang dilakukanWakil Gubernur Papua Klemen Tinal diangggap bertentang dengan Undang-Undang (UU) tentang Administrasi Pemerintahan.Khususnya menyangkut tindakan yang melampaui wewenang.

Demikian ditegaskan Muhammad Rullyandi, pakar hukum tata negara dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Selasa (2/3).

Menurut Rully, tindakan Wakil Gubernur Papua tersebut adalah sebagai bentuk pelanggaran sumpah kepala daerah yang seharusnya mentaati dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.

"Terkait dengan tindakan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang tetap memperpanjang serta melantik Pj Sekda Provinsi Papua tanpa persetujuan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) adalah tindakan yang inkonstitusional sangat bertentangan dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang menegaskan pengangkatan penjabat Sekda Provinsi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Mendagri, seperti diatur Pasal 5 ayat 1," ungkapRully.

Sementara pelantikan Sekda Provinsi Papua Dance J Flassy oleh Mendagri Tito Karnavian, itu sesuai proses konstitusional pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Provinsi Papua yang telah final. Sebab ada serangkaian tahapan hukum yang mengacu pada mekanisme prosedural sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Terpilihnya kandidat Dance J Flassy itu melalui usulan panitia seleksi dan dipilih oleh tim penilai akhir tingkat pusat yang telah ditetapkan dengan Kepres Nomor 159/TPA/Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Papua sejak tanggal 23 September 2020. Meski demikian pada tanggal 1 Maret 2021 Mendagri mengambil alih pelantikan Sekda terpilih Provinis Papua Dance J Flassy dalam konteks menjalankan Kepres sebagaimana dimaksud dan menjaga penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif dan efisien," tuturnya.

Rully menambahkan, atas tindakan hukum administatif yang bertentangan peraturan perundang-undangan tersebut, maka sudah seharusnya Mendagri untuk memberikan pembinaan langsung kepada Wakil Gubernur Papua. Sebab yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Tindakan tersebut bertentangan dengan semangat UU ASN sebagai bagian dari reformasi aparatur sipil negara yang belaku nasional dan terintegrasi dalam penyelenggaraan aparatur sipil pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah sebagai bagian dari program strategis nasional sehingga layak untuk diberikan peringatan tertulis," katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam pemilihan Sekda Papua, awalnya berjalan secara prosedural. Prosesnya dimulai saat Gubernur Papua membentuk pansel.

Selanjutnya hasil Pansel Sekda Provinsi menetapkan tiga besar calon Sekda yaitu Doren Wakerkwa, Wasouk D Sieb dan Dance J Flassy. Dan, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, selanjutnya Tim Penilai Akhir (TPA) tingkat pusat memilih satu orang dari tiga calon yang diusulkan Pansel Sekda Papua.

Dalam Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga terkait, Dance J Flassy terpilih sebagai Sekda. Selanjutnya ditetapkan dengan Kepres Nomor 159/TPA/Tahun 2020 tentang pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Papua sejak tanggal 23 Sept 2020.

Tapi, menyikapi keputusan TPA ini, Gubernur Papua Lukas Enembe lantas mengirimkan menolak dan tidak menerima untuk melantik Dance J Flassy. Karena itu menurut Rully, untuk menjaga kewibawaan pemerintah serta menegakan hukum dan menjalankan Keppres penunjukan Sekda Papua terpilih, bahkan sudah melalui berkali-kali komunikasi serta persetujuan lisan Gubernur Papua, maka pada Senin (1/3), selanjutnya Mendagri, Tito Karnavian melantik Dance J Flassy sebagai Sekda Papua.

Sementara itu, Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, bahwa pihaknya akan menerima Sekda Papua definitif yang dilantik Mendagri. Namun menurutnya, Sekda Papua yang dilantik Mendagri, akan mulai bekerja setelah berakhirnya masa jabatan Penjabat Sekda Papua yang sudah terlanjur dilantik dengan mempertimbangkan budaya Papua.

"Karena tak ada alasan sesuai ketentuan bahwa penetapan Sekda ditetapkan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," ujar Lukas Enembe dalam rilisnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top