Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelantikan Pj Sekda Papua bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan

Foto : Istimewa

Muhammad Rullyandi, pakar hukum tata negara.

A   A   A   Pengaturan Font

"Terpilihnya kandidat Dance J Flassy itu melalui usulan panitia seleksi dan dipilih oleh tim penilai akhir tingkat pusat yang telah ditetapkan dengan Kepres Nomor 159/TPA/Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Papua sejak tanggal 23 September 2020. Meski demikian pada tanggal 1 Maret 2021 Mendagri mengambil alih pelantikan Sekda terpilih Provinis Papua Dance J Flassy dalam konteks menjalankan Kepres sebagaimana dimaksud dan menjaga penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif dan efisien," tuturnya.

Rully menambahkan, atas tindakan hukum administatif yang bertentangan peraturan perundang-undangan tersebut, maka sudah seharusnya Mendagri untuk memberikan pembinaan langsung kepada Wakil Gubernur Papua. Sebab yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Tindakan tersebut bertentangan dengan semangat UU ASN sebagai bagian dari reformasi aparatur sipil negara yang belaku nasional dan terintegrasi dalam penyelenggaraan aparatur sipil pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah sebagai bagian dari program strategis nasional sehingga layak untuk diberikan peringatan tertulis," katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam pemilihan Sekda Papua, awalnya berjalan secara prosedural. Prosesnya dimulai saat Gubernur Papua membentuk pansel.

Selanjutnya hasil Pansel Sekda Provinsi menetapkan tiga besar calon Sekda yaitu Doren Wakerkwa, Wasouk D Sieb dan Dance J Flassy. Dan, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, selanjutnya Tim Penilai Akhir (TPA) tingkat pusat memilih satu orang dari tiga calon yang diusulkan Pansel Sekda Papua.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top