Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelantikan Pj Sekda Papua bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan

Foto : Istimewa

Muhammad Rullyandi, pakar hukum tata negara.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pelantikan Penjabat Sekda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa yang dilakukanWakil Gubernur Papua Klemen Tinal diangggap bertentang dengan Undang-Undang (UU) tentang Administrasi Pemerintahan.Khususnya menyangkut tindakan yang melampaui wewenang.

Demikian ditegaskan Muhammad Rullyandi, pakar hukum tata negara dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Selasa (2/3).

Menurut Rully, tindakan Wakil Gubernur Papua tersebut adalah sebagai bentuk pelanggaran sumpah kepala daerah yang seharusnya mentaati dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.

"Terkait dengan tindakan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang tetap memperpanjang serta melantik Pj Sekda Provinsi Papua tanpa persetujuan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) adalah tindakan yang inkonstitusional sangat bertentangan dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang menegaskan pengangkatan penjabat Sekda Provinsi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Mendagri, seperti diatur Pasal 5 ayat 1," ungkapRully.

Sementara pelantikan Sekda Provinsi Papua Dance J Flassy oleh Mendagri Tito Karnavian, itu sesuai proses konstitusional pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Provinsi Papua yang telah final. Sebab ada serangkaian tahapan hukum yang mengacu pada mekanisme prosedural sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top