Pelanggaran Melonjak, Hasil Denda Tipiring di Jakbar pada 2024 Naik 100 Persen Lebih
Penjaringan 'Pak Ogah' atau pengatur jalan tanpa izin di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (7/8/2024).
Foto: ANTARA/Risky SyukurJakarta - Hasil denda sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi warga pelanggar peraturan daerah (perda) di Jakarta Barat (Jakbar) pada 2024 naik 100 persen lebih dibanding pada 2023.
"Jika 2023, hasil denda sidang tipiring mencapai Rp102 juta lebih, maka pada 2024 Rp205 juta lebih atau 100 persen lebih," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan peningkatan tersebut utamanya dipengaruhi oleh meningkatnya jumlah pelanggaran yang masuk dalam sidang tipiring.
"Tahun 2023 yang sidang tipiring itu hanya 90 orang, tahun 2024 naik hingga dua kali lipat, 182 orang," kata Agus.
Pada 2023, Agus mengatakan penindakan paling banyak yaitu pelanggaran pada tempat-tempat usaha yang melanggar perda.
Rinciannya pada Juni 2023, Satpol PP Jakarta Barat menerima denda tipiring senilai Rp44 juta, kemudian Agustus 2023 Rp20,5 juta.
Kemudian, pada September 2023, denda tipiring yang diterima Satpol PP yakni Rp21,5 juta dan November 2023 Rp16,5 juta.
Sementara itu, pada 2024, jumlah pelanggar perda paling banyak masih sama pada dengan 2023 yakni tempat usaha.
Pada April 2024, total denda tipiring mencapai Rp29 juta, Mei 2024 mencapai Rp23 juta, Juni 2024 denda mencapai Rp22 juta, lalu Juli 2024 denda mencapai Rp26,5 juta.
Selanjutnya di Agustus 2024 denda mencapai Rp25,5 juta, September 2024 denda mencapai Rp20,75 juta, Oktober 2024 denda Rp34,5 juta dan November 2024 Rp24 juta.
- Baca Juga: Pemprov Banten atau Pemkab Tangerang Mesti Bongkar Pagar Laut
- Baca Juga: Melawan Arus Melintasi Trotoar
"Uang denda tipiring diserahkan ke kas negara, bukan kas daerah," demikian Agus.
Berita Trending
- 1 Pemerintah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat
- 2 TNI AD Telah Bangun 3.300 Titik Air Bersih di Seluruh Indonesia
- 3 Program Makan Bergizi Gratis Harus Didanai Sepenuhnya Dari APBN/D
- 4 Guru Besar UGM Sebut HMPV Tidak Berpotensi Jadi Pandemi, Ini Alasannya
- 5 Basarnas evakuasi jenazah diduga WNA di tebing Uluwatu