Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 11 Jan 2025, 03:55 WIB

Pemprov Banten atau Pemkab Tangerang Mesti Bongkar Pagar Laut

Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1). Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akan mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Banten.

Foto: ANTARA/Sulthony Hasanuddin

TANGERANG – Pemagaran laut adalah tindakan aneh dan mestinya tidak boleh terjadi. Sebab laut atau pantai milik negara, tak boleh ada pihak yang menguasai dengan memagari. Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten mestinya membongkar pagar tersebut.

Namun, Penjabat Gubernur Banten, A Damenta, Jumat (10/1), tidak menginstruksikan pembokaran. Dia hanya minta Forum Penataan Ruang (FPR) untuk mengaudit kelebihan pagar laut. Saat ini pagar laut mencapai 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang.

Sepertinya Damenta mengetahui masalah pagar laut ini. Sebab dia telah dilapori ada kelebihan pemagaran. Damenta hanya minta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bantenuntuk mengecek kelebihan pagar. “Saya sudah minta FPR untuk mengaudit kelebihannya,” ungkap Gubernur.

Damenta mengatakan audit lapangan akan memeriksa mulai dari tingkat kepala desa terkait pagar laut tersebut. “Pertanyaannya, mengapa Gubernur mengizinkan pemagaran. Ini menyusahkan nelayan, rakyat kecil,” tutur seorang nelayan setempat, Nayan (30).

Dia bersama teman sejawat harus memutar jauh untuk melaut. Gubernur mestinya membongkar pagar karena tidak ada urgensinya. Memang semestinya laut dan pantai terbuka. Tak boleh ada yang menguasai karena ini termasuk kekayaan negara.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan tata ruang laut. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan, didapatkan fakta bahwa memang ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di perairan Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 km. Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.