Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov Banten atau Pemkab Tangerang Mesti Bongkar Pagar Laut

📅 Sabtu, 11 Jan 2025, 03:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Banten atau Pemkab Tangerang Mesti Bongkar Pagar Laut Doc: ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Ket. Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1). Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akan mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Banten.

TANGERANG – Pemagaran laut adalah tindakan aneh dan mestinya tidak boleh terjadi. Sebab laut atau pantai milik negara, tak boleh ada pihak yang menguasai dengan memagari. Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten mestinya membongkar pagar tersebut.

Namun, Penjabat Gubernur Banten, A Damenta, Jumat (10/1), tidak menginstruksikan pembokaran. Dia hanya minta Forum Penataan Ruang (FPR) untuk mengaudit kelebihan pagar laut. Saat ini pagar laut mencapai 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang.

Sepertinya Damenta mengetahui masalah pagar laut ini. Sebab dia telah dilapori ada kelebihan pemagaran. Damenta hanya minta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bantenuntuk mengecek kelebihan pagar. “Saya sudah minta FPR untuk mengaudit kelebihannya,” ungkap Gubernur.

Damenta mengatakan audit lapangan akan memeriksa mulai dari tingkat kepala desa terkait pagar laut tersebut. “Pertanyaannya, mengapa Gubernur mengizinkan pemagaran. Ini menyusahkan nelayan, rakyat kecil,” tutur seorang nelayan setempat, Nayan (30).

Dia bersama teman sejawat harus memutar jauh untuk melaut. Gubernur mestinya membongkar pagar karena tidak ada urgensinya. Memang semestinya laut dan pantai terbuka. Tak boleh ada yang menguasai karena ini termasuk kekayaan negara.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan tata ruang laut. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan, didapatkan fakta bahwa memang ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di perairan Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 km. Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.