Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum - Bima Sidak Pelanggar Perda KTR di Pusat Perbelanjaan

Pelanggar Didenda Rp50 ribu

Foto : Antara

Wali Kota Bogor, Bima Arya

A   A   A   Pengaturan Font

Targetnya adalah sosialisasi sekaligus menyadarkan terus kepada warga bahwa Kota Bogor tetap konsisten dengan Perda KTR.

Bogor - Wali Kota Bogor, Bima Arya memimpin inspeksi mendadak (sidak) tindak pidana ringan (tipiring) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan pusat perbelanjaan Plaza Jambu Dua, Rabu (9/6).

Dalam sidak tersebut, Bima Arya didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Sri Nowo Retno dan Kepala Satpol PP, Agustian Syah.

Ia secara langsung menangkap tangan dua warga yang tengah menghisap rokok di kantin Plaza Jambu Dua. Saat ditanya terkait larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), keduanya menjawab belum tahu.

"Dari pagi yang terjaring tidak terlalu banyak, kebanyakan sopir angkot yang memang sejak dulu sering terkena. Kalau dilihat tingkat kepatuhannya tinggi," kata Bima Arya usai sidak.

Bagi warga yang kedapatan tengah menghisap rokok, diharuskan menjalani tipiring dengan hukuman membayar denda sebesar 50 ribu rupiah sesuai Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : MSS
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top