Pelaku Usaha Kangkangi Aturan
Pedagang eceran membawa minyak goreng usai membeli saat distribusi minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama, baru-baru ini. Kemendagmenjual minyak goreng curah ke pedagang dengan harga 10.500 rupiah per liternya dan meminta pedagang tidak menjual kembali di atas 11.500 rupiah per liter.
Dia mengatakan peningkatan kecepatan distribusi minyak goreng curah bersubsidi harus segera dilakukan, karena permintaannya diproyeksikan akan semakin meningkat, khususnya menjelang Lebaran. "Kebutuhan minyak goreng curah secara nasional mencapai 77.850 ton pada periode sepuluh hari pertama di bulan April ini," ungkapnya.
Permenperin telah mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya