Pelaku Usaha Kangkangi Aturan
Pedagang eceran membawa minyak goreng usai membeli saat distribusi minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama, baru-baru ini. Kemendagmenjual minyak goreng curah ke pedagang dengan harga 10.500 rupiah per liternya dan meminta pedagang tidak menjual kembali di atas 11.500 rupiah per liter.
Pendalaman dan penyidikan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk akan didalami rantai suplai distribusi tersebut.
Dibelokkan ke Industri
Menperin menegaskan industri minyak goreng yang terdaftar dalam program pemerintah wajib untuk mengisi dengan benar dan memperbarui datanya dalam SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) yang dikelola Kemenperin.
"Terdapat distributor dengan alamat yang tidak sesuai pada SIMIRAH. Oleh karena itu, kami melakukan pengawasan. Ini bagian dari evaluasi yang kita bisa dapat hanya dengan melakukan sidak," kata politisi Partai Beringin itu.
Menperin menyebut permasalahan minyak goreng curah terjadi di semua lini, baik produsen, distributor, maupun pengecer.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya