Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pelaku Usaha Kangkangi Aturan

Foto : ANTARA/Muhammad Iqbal

Pedagang eceran membawa minyak goreng usai membeli saat distribusi minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama, baru-baru ini. Kemendagmenjual minyak goreng curah ke pedagang dengan harga 10.500 rupiah per liternya dan meminta pedagang tidak menjual kembali di atas 11.500 rupiah per liter.

A   A   A   Pengaturan Font

Ulah nakal pela­ku­ usaha dengan mengabaikan aturan­ penjualan­ minyak goreng ber­subsidi dengan men­jualnya di atas HET telah membuat ma­syarakat sengsara.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kastasasmita, geram dengan adanya informasi dari bawahannya bahwa salah satu distributor minyak goreng curah bersubsidi di Cipete, Jakarta Selatan, tak mematuhi aturannya (Permenperin 22/2022). Akibat ulah pelaku usaha, harga minyak goreng curah bersubsidi masih di atas harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok pemerintah.

Koran Jakarta yang ikut rombongan Menperin saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di salah satu Distributor di Serang, Banten, pada Rabu (13/4) lalu, menanyakan ke Menperin seperti apa nakalnya distributor tersebut. Menteri Agus menjawab bahwa ada distributor yang menetapkan margin di luar batas yang diatur pemerintah.

"Nakalnya seperti apa? Yah, besok kita akan sampaikan seperti apa nakalnya. Tunggu tanggal mainnya saja," tegasnya menjawab pertanyaan Koran Jakarta.

Sehari berselang tepatnya, Rabu (14/4), Menperin Agus bersama Satgas Pangan Polri melakukan sidak ke dua distributor (D1 dan D2) yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi. Hasilnya, terjadi penyimpangan atau ketidakpatuhan yang dilakukan para distributor tersebut sehingga HET yang seharusnya diterima masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil sebesar 14.000 rupiah per liter atau 15.500 rupiah per kilogram tidak tercapai.

"Pagi ini kami bersama Tim Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan lapangan di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan ketidakpatuhan dari para distributor. Hal ini menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat, padahal ada dana publik di sini," kata Kamis (14/4) lalu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top