Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Kendaraan Maksimal Diisi 50 Persen

Pelaku Perjalanan Nataru Harus Sudah Divaksin

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Maksimalkan Pengawasan

Dalam aturan tersebut diinstruksikan seluruh kabupaten/kota di Indonesia membentuk Satgas Penanganan Covid-19 dalam upaya memaksimalkan pengawasan pelaku perjalanan saat akhir tahun 2021.

"Satgas tidak hanya di ruang publik, pasar maupun tempat wisata, tapi juga RT/RW, kelurahan, dan kecamatan," katanya.

Untuk wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, daerah wisata juga diatur ketentuan ganjil-genap sesuai Inmendagri. Selain ganjil-genap, kata dia, juga diatur kapasitas tampung kendaraan maksimal 50 persen, baik kendaraan darat, laut, maupun udara.

Alexander menambahkan ketentuan yang berbeda berlaku pada sopir kendaraan logistik pengangkut barang sektor essensial. "Mereka wajib membawa sertifikat vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen berlaku 14 x 24 jam. Berlaku sejak sampel diambil. Sebab dia bisa bawa barang 24 jam," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top