Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Kendaraan Maksimal Diisi 50 Persen

Pelaku Perjalanan Nataru Harus Sudah Divaksin

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Bagi sopir logistik barang esensial seperti bahan baku makanan, alat konstruksi, bahan bakar minyak dan lainnya yang belum divaksin, kata Alexander, maka berlaku surat keterangan hasil negatif antigen yang berlaku 14 x 24 jam.

Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengatakan pandemi dan bencana lain pasti akan terjadi, kecuali negara-negara menunjukkan tekad untuk memperkuat pertahanan global.

Perwakilan negara-negara bertemu di Jenewa dari Senin hingga Rabu untuk membahas perjanjian internasional yang menetapkan cara menangani pandemi berikutnya, yang dikhawatirkan para ahli hanya masalah waktu.

Pertemuan itu datang dengan planet ini masih dikepung oleh Covid-19, hampir dua tahun dari kasus pertama yang tercatat di Tiongkok, dan sekarang diguncang oleh Omicron, varian virus korona baru yang menjadi perhatian.

Negara-negara anggota WHO mencapai konsensus pada Minggu untuk memulai proses menuju perjanjian pandemi. Rancangan keputusan itu diamankan setelah negara-negara sepakat untuk berkompromi, terutama Amerika Serikat, yang tidak setuju apakah hasilnya perlu menjadi perjanjian yang mengikat secara hukum.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top