Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Kendaraan Maksimal Diisi 50 Persen

Pelaku Perjalanan Nataru Harus Sudah Divaksin

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Pandemi dan bencana lain pasti akan terjadi sehingga negara-negara di dunia harus menunjukkan tekad untuk memperkuat pertahanan global.

JAKARTA - Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid- 19, Alexander Ginting, mengemukakan pelaku perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif Covid-19.

"Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 mengatur aktivitas periode Natal dan Tahun Baru untuk perjalanan dalam negeri, kemudian batas wilayah administrasi kota/kabupaten menggunakan moda transportasi pribadi maupun publik," kata Alexander Ginting, di Jakarta, Selasa (30/11).

Menurut Alexander, PCR test berlaku 3 x 24 jam, sedangkan rapid test antigen 1 x 24 jam. "Pelaku perjalanan pribadi jarak jauh Jawa-Bali bisa PCR atau antigen, tapi sudah harus vaksin," katanya.

Ia mengatakan pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Alexander mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 sebagai turunan dari implementasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top