Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Kendaraan Maksimal Diisi 50 Persen

Pelaku Perjalanan Nataru Harus Sudah Divaksin

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid- 19, Alexander Ginting, mengemukakan pelaku perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif Covid-19.

"Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 mengatur aktivitas periode Natal dan Tahun Baru untuk perjalanan dalam negeri, kemudian batas wilayah administrasi kota/kabupaten menggunakan moda transportasi pribadi maupun publik," kata Alexander Ginting, di Jakarta, Selasa (30/11).

Menurut Alexander, PCR test berlaku 3 x 24 jam, sedangkan rapid test antigen 1 x 24 jam. "Pelaku perjalanan pribadi jarak jauh Jawa-Bali bisa PCR atau antigen, tapi sudah harus vaksin," katanya.

Ia mengatakan pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Alexander mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 sebagai turunan dari implementasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Maksimalkan Pengawasan

Dalam aturan tersebut diinstruksikan seluruh kabupaten/kota di Indonesia membentuk Satgas Penanganan Covid-19 dalam upaya memaksimalkan pengawasan pelaku perjalanan saat akhir tahun 2021.

"Satgas tidak hanya di ruang publik, pasar maupun tempat wisata, tapi juga RT/RW, kelurahan, dan kecamatan," katanya.

Untuk wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, daerah wisata juga diatur ketentuan ganjil-genap sesuai Inmendagri. Selain ganjil-genap, kata dia, juga diatur kapasitas tampung kendaraan maksimal 50 persen, baik kendaraan darat, laut, maupun udara.

Alexander menambahkan ketentuan yang berbeda berlaku pada sopir kendaraan logistik pengangkut barang sektor essensial. "Mereka wajib membawa sertifikat vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen berlaku 14 x 24 jam. Berlaku sejak sampel diambil. Sebab dia bisa bawa barang 24 jam," katanya.

Bagi sopir logistik barang esensial seperti bahan baku makanan, alat konstruksi, bahan bakar minyak dan lainnya yang belum divaksin, kata Alexander, maka berlaku surat keterangan hasil negatif antigen yang berlaku 14 x 24 jam.

Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengatakan pandemi dan bencana lain pasti akan terjadi, kecuali negara-negara menunjukkan tekad untuk memperkuat pertahanan global.

Perwakilan negara-negara bertemu di Jenewa dari Senin hingga Rabu untuk membahas perjanjian internasional yang menetapkan cara menangani pandemi berikutnya, yang dikhawatirkan para ahli hanya masalah waktu.

Pertemuan itu datang dengan planet ini masih dikepung oleh Covid-19, hampir dua tahun dari kasus pertama yang tercatat di Tiongkok, dan sekarang diguncang oleh Omicron, varian virus korona baru yang menjadi perhatian.

Negara-negara anggota WHO mencapai konsensus pada Minggu untuk memulai proses menuju perjanjian pandemi. Rancangan keputusan itu diamankan setelah negara-negara sepakat untuk berkompromi, terutama Amerika Serikat, yang tidak setuju apakah hasilnya perlu menjadi perjanjian yang mengikat secara hukum.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top