Pelaksanaan Durasi Haji 35 Hari Bisa Dilakukan Mulai Tahun 2023
Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam Rapat Dengar Pendapat pelaksanaan haji di Jakarta, Rabu (8/2/2023)
Foto: Antara.Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai pelaksanaan ibadah haji dengan durasi 35 hari bisa dilakukan pada 2023.
"Komisi VIII DPR RI mendapat informasi, memungkinkan untuk dilaksanakan durasinya selama 35 hari. Peluang ini menurut Panja Komisi VIII bisa dilaksanakan untuk tahun ini," ujar Marwan dalam Rapat Dengar Pendapat penyelenggaraan haji di Jakarta, Rabu (8/2).
Marwan memandang pelaksanaan haji durasi 40 hari akan membuat jamaah jenuh menunggu kepulangan, lebih khusus jamaah yang ada di kloter awal.
Menurut dia, rencana pelaksanaan haji durasi 35 hari tersebut bisa terealisasi apabila pemerintah bersungguh-sungguh melakukan pembicaraan dengan otoritas kebandaraan di Jeddah.
Dalam hitungannya, Panja menyebut masa perjalanan ibadah haji sejatinya cukup dilaksanakan 30 hari dengan asumsi sembilan hari di Madinah, enam hari di hari-hari Tasyrik, dam 15 hari di Mekkah.
"Oleh karena itu, kami berharap pembicaraan mengenai 30 hari pelaksanaan ibadah haji, pemerintah harus sungguh-sungguh melakukan, dan kita tidak membicarakan lagi pada tahun 2024 kemungkinan memakai durasi 30 hari," kata dia.
Melalui penyelenggaraan haji 30 hari, kata dia, akan ada penghematan anggaran hingga Rp1,2 triliun. "Kami berkeyakinan jamaah akan sangat senang dengan durasi 30 hari saja," kata dia.
Sebelumnya, Marwan mengatakan biaya penyelenggaraan ibadah haji masih bisa ditekan. Ada tiga komponen yang masih bisa dinegosiasikan agar harganya turun yakni akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
Sementara itu, kuota haji Indonesia 2023 ditetapkan sebanyak 221.000 orang sesuai MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada 9 Januari 2023. Kuota jamaah haji Indonesia tersebut terdiri atas 203.320 orang jamaah haji reguler dan 17.680 orang haji khusus.
Kuota jamaah haji reguler tersebut direncanakan meliputi jamaah lunas tunda 2020 sebanyak 84.608 orang jamaah, jamaah lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 orang, dan jamaah yang belum lunas sebanyak 108.847 orang. Adapun jamaah haji 2023 yang berusia di atas 65 tahun berjumlah 62.879 orang.
Redaktur: Kris Kaban
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Sensasi “Menyengat” di Pemandian Air Panas Soka
- Wisata Taman Laut 17 Pulau Destinasi Alternatif Pulau Komodo
- Gerak Cepat, Gulkarmat Kerahkan 75 Personel Padamkan Rumah yang Terbakar di Kampung Bahari
- Beijing Kecam Tindakan Pemerintah AS yang Batasi Visa Pejabat Hong Kong
- Mengagetkan Cawagub DKI Suswono Tidak Bisa Mencoblos di Pilkada Jakarta, Ternyata Ini Penyebabnya