Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi l Mantan Wali Kota Depok dan Mantan Sekda Harry Prihanto Dicekal

Pekan Depan, Nur Mahmudi Ismail Mulai Diperiksa

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Didik, pencegahan ini dilakukan terkait kepentingan penyidikan, yakni agar penyidik lebih mudah memeriksa keduanya. "Hari ini kami akan kirimkan surat pengajuan (pencegahan) dan akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Depok untuk kepentingan penyidikan," ucap Didik.
Didik juga mengatakan, saat ini Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prianto berada di rumah masing-masing.

Nur Mahmudi dan Harry diduga melakukan penyelewenangan dalam proyek pengadaan tanah Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada tahun 2015.

"Jadi Saudara NMI ini awalnya membuat surat yang membebankan pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka. Namun, fakta yang ditemukan anggaran APBD 2015 itu malah keluar (overlap atau tumpang tindih)," ucap Didik

Nur Mahmaudi Ismail dan mantan Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018 oleh Tipikor Polresta Depok dengan kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru Tapos Kota Depok dengan kerugian negara mencapai 10,7 miliar rupiah.

Nur Mahmudi Ismail menjabat dua periode sebagai Wali Kota Depok. Periode pertama pada 2006-2011 dan periode kedua pada 2011-2016. Ia mengatakan dengan dipanggilnya kedua tersangka tersebut maka proses lanjutan perkara tersebut akan dilaksanakan pekan ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top