Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi l Mantan Wali Kota Depok dan Mantan Sekda Harry Prihanto Dicekal

Pekan Depan, Nur Mahmudi Ismail Mulai Diperiksa

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Polres Depok terus memproses hukum dugaan korupsi atas Nur Mahmudi dan mantan Sekda Harry Prihanto.

DEPOK - Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Harry Prihanto, tersangka dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru Tapos Depok, akan diperiksa di Mapolres Depok, Jawa Barat, pekan depan.

"Terhadap NMI dan HP sudah dikirim panggilan sebagai Tsk (tersangka) dan dijadwalkan pemeriksaan pada pekan ini," kata Kapolres Depok Didik Sugiarto, di Mapolres Depok, Senin (3/9)

Selain itu, Polres Depok sudah meminta Imigrasi untuk mencegah Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prianto bepergian ke luar negeri

Menurut Didik, pencegahan ini dilakukan terkait kepentingan penyidikan, yakni agar penyidik lebih mudah memeriksa keduanya. "Hari ini kami akan kirimkan surat pengajuan (pencegahan) dan akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Depok untuk kepentingan penyidikan," ucap Didik.
Didik juga mengatakan, saat ini Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prianto berada di rumah masing-masing.

Nur Mahmudi dan Harry diduga melakukan penyelewenangan dalam proyek pengadaan tanah Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada tahun 2015.

"Jadi Saudara NMI ini awalnya membuat surat yang membebankan pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka. Namun, fakta yang ditemukan anggaran APBD 2015 itu malah keluar (overlap atau tumpang tindih)," ucap Didik

Nur Mahmaudi Ismail dan mantan Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018 oleh Tipikor Polresta Depok dengan kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru Tapos Kota Depok dengan kerugian negara mencapai 10,7 miliar rupiah.

Nur Mahmudi Ismail menjabat dua periode sebagai Wali Kota Depok. Periode pertama pada 2006-2011 dan periode kedua pada 2011-2016. Ia mengatakan dengan dipanggilnya kedua tersangka tersebut maka proses lanjutan perkara tersebut akan dilaksanakan pekan ini.

Didik mengatakan dalam proses pembebasan lahan, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto.

"Yang jelas bahwa penyidik akan melakukan proses penyidikan untuk pembuktian," katanya.

Status PNS

Sedangkan terkait dengan status pegawai negeri sipil (PNS) Nur Mahmudi Ismail, Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan, pihaknya menyerahkan ke Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, (BPPT).

"Terkait dengan Pak Nur Mahmudi, dia kan PNS di BPPT jadi kewenangan BPPT yang menanganinya," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok.

Sedangkan untuk tersangka lainnya Harry Prihanto yang juga mantan Sekda Kota Depok yang saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli Administrasi dan Pemerintahan, akan segera dievaluasi

Menurut dia, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Depok sedang memperoses nasib Harry Prihanto yang terlibat kasus dugaan korupsi Jalan Nangka.

Baperjakat Senin (3/9) melakukan rapat untuk membahas status Harry Prihanto yang telah ditetapkan tersangka oleh Polresta Depok dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka.

"Prinsipnya kami menghormati proses hukum yang berlaku, nanti akan diproses seperti apa, ya kita tunggu," katanya.

Berdasarkan aturan perundangan seseorang diberhentikan dari PNS ketika sudah ditahan karena tersangkut masalah hukum. Ketika sudah ditetapkan tersangka tetapi tidak ditahan ada dua hal yakni diberhentikan sementara atau tetap.

Ia mengakui ada kewenangan wali Kota untuk memutusakannya namun harus dilihat juga hasil rapat Baperjakat sebagai bahan pertimbangan.
"Bisa saja nanti di non job kan, agar yang bersangkutan bisa konsentrasi mengikuti proses hukum," jelasnya.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top