Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pejabat Kemensos Dicecar soal Memilih Rekanan

Foto : ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PENENTUAN REKANAN - Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, baru-baru ini. Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin dida-lami soal penentuan rekanan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin didalami soal penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Pepen diperiksa terkait dugaan suap pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek 2020 yang melibatkan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara (JPB).

"Pepen Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian I M, pihak swasta) dkk. Pepen didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi Bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (14/1).

Seusai pemeriksaan Rabu (13/1) sekitar pukul 21.00 WIB, terlihat Pepen keluar Gedung Merah Putih KPK memakai baju batik. Pepen irit berbicara terkait pemeriksaannya dan memilih berjalan keluar gedung langsung menuju mobil yang menjemputnya. "Enggak. Nggak ada hubungannya," kata Pepen.

Kontrak Kerja

Sementara itu, penyidik KPK juga turut memeriksa Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika, Ubayt Kurniawan. Ia dikonfirmasi terkait dengan penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja sama dengan Kemensos dalam melaksanakan distribusi Bansos di Wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Di mana, diduga sebagai penerima yaitu Menteri Juliari; Adi Wahyono (AW), dan Matheus Joko Santoso (MJS). Serta diduga sebagai pemberi ialah dua pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Dalam konferensi pers, Ketua KPK, Firli Bahuri memaparkan, kasus ini diawali dengan adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar 5,9 triliun rupiah dengan total 272 kontrak yang dilaksanakan dengan 2 periode. Mensos Juliari menunjuk tersangka Matheus dan Adi sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui tersangka Matheus. Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh tersangka Matheus dan Adi sebesar 10 ribu rupiah per paket sembako dari nilai 300 ribu rupiah per paket Bansos.

Selanjutnya, pada bulan Mei hingga November, tersangka Matheus dan Adi dibuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya tersangka Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik tersangka Matheus.

Firli mengatakan penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui tersangka Juliari dan disetujui oleh Adi. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee 12 miliar rupiah yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar 8,2 miliar rupiah.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB. Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, kata Firli, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar 8,8 miliar rupiah yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Mensos Juliari Batubara.

Perlu diketahui, kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (5/12) pukul 02.00 WIB di beberapa tempat di Jakarta. Dari giat senyap tersebut diamankan enam orang dan uang dengan total 14,5 miliar rupiah yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top