Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pemilu

PBB Menangkan Gugatan dan Lolos sebagai Peserta Pemilu

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

PBB MENANG - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (tengah) usai sidang ajudikasi antara PBB dan KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan Bawaslu itu, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Sebab, keputusan tersebut harus diambil melalui rapat pleno KPU. "Kami akan mempelajari dulu putusan Bawaslu dan akan kami bahas dalam pleno KPU," katanya.

Hasyim menyatakan KPU akan mempelajari dan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam waktu tiga hari. Demikian pula jika KPU hendak melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), langkah itu harus dilakukan paling lambat Rabu (7/3/2018) besok. "Ya, sebelum tiga hari," kata Hasyim.

rag/AR-2

Komentar

Komentar
()

Top