Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pemilu

PBB Menangkan Gugatan dan Lolos sebagai Peserta Pemilu

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

PBB MENANG - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (tengah) usai sidang ajudikasi antara PBB dan KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan gugatan sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, saat membacakan putusan Sidang Ajudikasi Sengketa Proses Pemilu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3). Dalam putusannya, Bawaslu juga menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota 2019.

Bawaslu juga membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu terbatas pada diktum kedua yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

"Keempat, memerintahkan kepada KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019," kata Abhan. Terakhir, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan. Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra, bersyukur atas dikabulkannya permohonan PBB oleh Bawaslu.

Ia menegaskan, setelah ini, kubunya tetap akan memproses pidana terhadap seluruh Komisioner KPU karena ia menduga ada persekongkolan jahat yang mengakibatkan status PBB yang semula MS menjadi TMS. "Kami bersyukur karena telah lolos, tapi proses pidana tetap berjalan," tutur Yusril. Adapun sebelum pembacaan putusan, KPU dan PBB sudah menjalani lima kali sidang ajudikasi di Bawaslu.

Setelah PBB melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu. Hal ini setelah Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 secara nasional.

Penyebabnya, PBB tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat. Karena itu, PBB dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Atas status ini, PBB telah melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu.

Tunggu 3 Hari

Sementara itu, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan Bawaslu itu, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Sebab, keputusan tersebut harus diambil melalui rapat pleno KPU. "Kami akan mempelajari dulu putusan Bawaslu dan akan kami bahas dalam pleno KPU," katanya.

Hasyim menyatakan KPU akan mempelajari dan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam waktu tiga hari. Demikian pula jika KPU hendak melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), langkah itu harus dilakukan paling lambat Rabu (7/3/2018) besok. "Ya, sebelum tiga hari," kata Hasyim.

rag/AR-2

Komentar

Komentar
()

Top