Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perjanjian "Biopiracy"

PBB Capai Kesepakatan Pembajakan Biologis

Foto : AFP/Fabrice COFFRINI

Perjanjian Baru WIPO | Dirjen WIPO, Daren Tang (kanan) tengah berbincang dengan salah satu delegasi usai Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia PBB berhasil menyetujui perjanjian baru mengenai biopiracy di markas WIPO di Jenewa, Swiss, pada Jumat (24/5). Lebih dari 190 menyepakati perjanjian untuk memerangi apa yang disebut pembajakan biologis.

A   A   A   Pengaturan Font

JENEWA - Lebih dari 190 negara pada Jumat (24/5) menyetujui perjanjian baru untuk memerangi apa yang disebut pembajakan biologis dan mengatur paten yang berasal dari sumber daya genetik seperti tanaman obat, terutama tanaman yang penggunaannya bergantung pada pengetahuan tradisional.

"Setelah negosiasi yang panjang, para delegasi menyetujui untuk bersorak dan bertepuk tangan atas perjanjian WIPO pertama yang membahas hubungan antara kekayaan intelektual, sumber daya genetik, dan pengetahuan tradisional," kata Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia PBB (WIPO) dalam sebuah pernyataan.

Perundingan tersebut sempat diliputi oleh ketidakpastian dengan salah satu poin penting adalah sanksi bagi pelanggar, yang secara umum menempatkan negara-negara berkembang melawan negara-negara maju, saat sumber daya genetik semakin banyak digunakan oleh perusahaan dalam segala hal mulai dari kosmetik hingga benih, obat-obatan, bioteknologi, dan suplemen makanan.

Menurut PBB, momentum ini telah memungkinkan kemajuan besar dalam bidang kesehatan, iklim, dan ketahanan pangan. Setelah lebih dari 20 tahun berdiskusi mengenai masalah ini, lebih dari 190 negara anggota WIPO mulai bernegosiasi pada 13 Mei lalu di kantor pusat badan inovasi dan paten PBB di Jenewa untuk menyelesaikan sebuah perjanjian.

"Ini adalah teks yang realistis. Ini adalah teks yang seimbang," kata seorang perunding Barat kepadaAFPsebelum kesepakatan akhir dicapai.

Teks perjanjian menyatakan bahwa pemohon paten akan diminta untuk mengungkapkan dari mana sumber daya genetik yang digunakan dalam suatu penemuan berasal, dan masyarakat adat yang memberikan pengetahuan tradisional terkait. Tujuannya adalah untuk memerangi pembajakan hayati dengan memastikan bahwa suatu penemuan benar-benar baru, dan bahwa negara-negara dan komunitas lokal yang bersangkutan setuju dengan penggunaan sumber daya genetik mereka, seperti spesies tanaman yang dibudidayakan dari waktu ke waktu, dan pengetahuan tradisional yang mengelilinginya.

Meskipun sumber daya genetik alami seperti yang ditemukan pada tanaman obat, tanaman pertanian, dan ras hewan, tidak dapat secara langsung dilindungi sebagai kekayaan intelektual, penemuan yang dikembangkan dengan menggunakan sumber daya tersebut dapat dipatenkan.

Karena saat ini tidak diwajibkan untuk mempublikasikan asal usul inovasi, banyak negara berkembang khawatir bahwa paten yang diberikan akan mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Transparansi dan Sanksi

Negara-negara berkembang sebenarnya telah lama menyerukan transparansi yang lebih besar mengenai asal usul sumber daya genetik. Selain itu beberapa negara berkembang juga menginginkan suatu paten dapat dengan mudah dicabut jika pemegangnya tidak memberikan informasi yang diperlukan mengenai pengetahuan dan sumber daya.

Namun, negara-negara kaya tidak begitu peduli dengan opsi ini karena khawatir sanksi berat hanya akan menghambat inovasi.

Pada akhirnya, teks perjanjian tersebut menyatakan bahwa negara-negara harus memberikan kesempatan untuk memperbaiki kegagalan dalam mengungkapkan informasi yang diperlukan sebelum menerapkan sanksi. AFP/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top