Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Suap Uji Materi

Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun

Foto : KORAN JAKARTA/Muhaimin A Untung
A   A   A   Pengaturan Font

melalui seorang perantara bernama Kamaludin untuk memengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Penyerahan uang secara bertahap, yaitu pertama dilakukan Basuki kepada Kamaludin pada 22 September 2016 di Restoran Paul Pacific Place sejumlah 20 ribu dollar AS.

Uang ini untuk bermain golf di Batam, tapi tidak digunakan seluruhnya karena sudah dibayar oleh Yunas. Pemberian kedua pada 13 Oktober 2016 di restoran Hotel Mandarin Oriental Jakarta sebesar 10 ribu dollar AS untuk bermain golf di Tanjung Pinang, Bintan, tapi biaya sudah di-handle pihak lain. Pemberian uang selanjutnya dilakukan pada 23 Desember 2016 di area parkir Plaza Buaran sejumlah 20 ribu dollar AS.

"Jadi total ada 50 ribu dollar AS dari seluruh uang pemberian Basuki Hariman dan Ng Fenny yang digunakan untuk Patrialis Akbar untuk umroh adalah sebesar 10 ribu dolar AS dan membayar golf di Royale Jakarta Golf Club sebesar Rp4,043 juta," jelas hakim Hariono.

Sebagai balasan pemberian uang itu, Patrialis memberikan draft putusan yang sudah diberikan tanda stabilo warna biru sesuai dengan harpan Basuki Hariman. mza/AR-2

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top