Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas putusan itu, Patrialis menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan. "Setelah saya berkonsultasi, kami akan pikir-pikir selama satu minggu," katanya.
Terkait perkara ini, majelis hakim juga memvonis perantara pemberi suap, Kamaludin, dengan penjara selama tujuh tahun, pengusaha Basuki Hariman divonis tujuh tahun penjara, sedangkan anak buahnya, Ng Fenny, divonis lima tahun penjara.
Suap Bertahap
Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Hariono, Hastono, Ugo, dan Titi Sansiwi menilai bahwa Patrialis terbukti menerima uang Basuki Hariman sebagai beneficial owner (pemilik sebenarnya) PT Impexindo Pratama dan dari General Manager PT Impexindo Pratama, Ng Fenny,
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya