Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Suap Uji Materi

Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun

Foto : KORAN JAKARTA/Muhaimin A Untung
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bekas hakim konstitusi, Patrialis Akbar, divonis delapan tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap 10 ribu dollar AS dan 4,043 juta rupiah untuk memengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamolango, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/9).

Putusan itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Patrialis selama 12,5 tahun penjara ditambah dengan 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

Hakim membebankan hukuman uang pengganti sebesar 10 ribu dollar AS dan 4,043 juta rupiah kepada Patrialis subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana uang pengganti kepada terdakwa sebesar 4,043 juta rupiah dan sejumlah 10 ribu dollar AS dengan ketentuan apabila terdakwa Patrialis Akbar tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara menjadi enam bulan," kata Nawawi.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top