Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Suap Uji Materi

Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun

Foto : KORAN JAKARTA/Muhaimin A Untung
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bekas hakim konstitusi, Patrialis Akbar, divonis delapan tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap 10 ribu dollar AS dan 4,043 juta rupiah untuk memengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamolango, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/9).

Putusan itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Patrialis selama 12,5 tahun penjara ditambah dengan 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

Hakim membebankan hukuman uang pengganti sebesar 10 ribu dollar AS dan 4,043 juta rupiah kepada Patrialis subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana uang pengganti kepada terdakwa sebesar 4,043 juta rupiah dan sejumlah 10 ribu dollar AS dengan ketentuan apabila terdakwa Patrialis Akbar tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara menjadi enam bulan," kata Nawawi.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas putusan itu, Patrialis menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan. "Setelah saya berkonsultasi, kami akan pikir-pikir selama satu minggu," katanya.

Terkait perkara ini, majelis hakim juga memvonis perantara pemberi suap, Kamaludin, dengan penjara selama tujuh tahun, pengusaha Basuki Hariman divonis tujuh tahun penjara, sedangkan anak buahnya, Ng Fenny, divonis lima tahun penjara.

Suap Bertahap

Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Hariono, Hastono, Ugo, dan Titi Sansiwi menilai bahwa Patrialis terbukti menerima uang Basuki Hariman sebagai beneficial owner (pemilik sebenarnya) PT Impexindo Pratama dan dari General Manager PT Impexindo Pratama, Ng Fenny,

melalui seorang perantara bernama Kamaludin untuk memengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Penyerahan uang secara bertahap, yaitu pertama dilakukan Basuki kepada Kamaludin pada 22 September 2016 di Restoran Paul Pacific Place sejumlah 20 ribu dollar AS.

Uang ini untuk bermain golf di Batam, tapi tidak digunakan seluruhnya karena sudah dibayar oleh Yunas. Pemberian kedua pada 13 Oktober 2016 di restoran Hotel Mandarin Oriental Jakarta sebesar 10 ribu dollar AS untuk bermain golf di Tanjung Pinang, Bintan, tapi biaya sudah di-handle pihak lain. Pemberian uang selanjutnya dilakukan pada 23 Desember 2016 di area parkir Plaza Buaran sejumlah 20 ribu dollar AS.

"Jadi total ada 50 ribu dollar AS dari seluruh uang pemberian Basuki Hariman dan Ng Fenny yang digunakan untuk Patrialis Akbar untuk umroh adalah sebesar 10 ribu dolar AS dan membayar golf di Royale Jakarta Golf Club sebesar Rp4,043 juta," jelas hakim Hariono.

Sebagai balasan pemberian uang itu, Patrialis memberikan draft putusan yang sudah diberikan tanda stabilo warna biru sesuai dengan harpan Basuki Hariman. mza/AR-2

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top