Pasca-kebakaran TPA Rawa Kucing, Pemulung Dilarang Beraktivitas
Satpol PP Kota Tangerang membongkar gubuk pemulung yang dibuat di atas gunungan TPA Rawa Kucing. Pemkot bersama Polisi melarang semua aktivitas pemulung di atas gunungan sampah karena masih dalam proses pemadaman.
Foto: ANTARA/HO-Satpol PPTANGERANG - Satpol PP Kota Tangerang Provinsi Banten bekerja sama dengan Kepolisian melakukan pengawasan, menghentikan dan melarang aktivitas pemulung di atas gunungan sampah TPA (tempat pembuangan akhir) Rawa Kucing karena masih dalam proses pemadaman oleh personel serta untuk menghindari terjadinya kebakaran lagi.
"Aktivitas pemulung sampah di TPA Rawa Kucing telah dihentikan hingga larangan merokok di area tersebut pun ditegakkan, guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan," kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang, Senin (30/10).
Ia mengakui banyak pemulung yang didapati masih membandel dengan aturan tersebut dan membahayakan diri karena naik ke gunungan sampah yang masih berpotensi munculnya api kembali. Hal ini mengganggu aktivitas pemadaman yang saat ini masih bekerja melakukan pendinginan berulang.
Karena itu Satpol PP Kota Tangerang melakukan sweeping(pembersihan) selama 24 jam dan mengerahkan 30 petugas untuk mengelilingi area pinggiran, hingga puncak gunungan sampah TPA.
"Mengimbau para pemulung untuk tidak berada di area TPA sementara waktu, selama area masih dalam penanganan petugas," katanya.
Ia pun menjelaskan, sweeping juga dilakukan sebagai langkah antisipasi, terhadap adanya gangguan para pemulung pada aktivitas ratusan petugas pemadaman di TPA Rawa Kucing.
"Tidak menutup kemungkinan, api kembali muncul saat kecerobohan siapa pun di area TPA Rawa Kucing merokok dan membuang puntung rokok secara sembarang. Hal-hal seperti inilah yang kita antisipasi," katanya.
Petugas sweeping juga telah membongkar gubuk di atas gunungan TPA Rawa Kucing, yang diduga milik para pemulung sebagai tempat beristirahat.
"Kami berupaya mensterilkan TPA Rawa Kucing dari gangguan, yang berpotensi menimbulkan api kembali atau mengganggu pergerakan petugas dalam proses pemadaman," katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan jajaran kepolisian juga telah turun ke lapangan untuk turut melakukan pengawasan dan penertiban pemulung, di seluruh area TPA. Karena memang, pemulung masih dilarang memasuki area TPA Rawa Kucing.
Dia juga menegaskan, apabila didapati pemulung yang tidak mengindahkan imbauan pelarangan tersebut, pihaknya bersama Satpol PP Kota Tangerang akan melakukan tindakan.
"Kita sudah ingatkan secara humanis dan persuasif, apabila masih ada yang beraktivitas, pihak Satpol PP akan ambil keterangan karena itu mengganggu ketertiban. Kita harapkan masyarakat mengerti dengan situasi ini supaya mempercepat proses penanganan dan pemadaman kebakaran di TPA Rawa Kucing," katanya.
Sekitar 80 persen dari 34 hektare luas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Banten telah terbakar pada Jumat (20/10/23) lalu. Kini, ratusan personel masih berupaya melakukan pendinginan berulang, sampai dipastikan TPA Rawa Kucing padam total.
Kebakaran TPA Rawa Kucing telah menjadi status tanggap bencana darurat daerah sesuai dengan dikeluarkannya Keputusan Wali Kota hingga tanggal 2 November 2023 mendatang.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 3 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 4 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
- 5 Ayo Perkuat EBT, Presiden Prabowo Yakin RI Tak Lagi Impor BBM pada 2030
Berita Terkini
- Sulap Lahan Tandus Jadi Tanaman Energi, PLN EPI Gandeng Kementan
- Kebakaran Hebat Hancurkan Hotel Resor Ski di Turki, 66 Tewas
- PLTS IKN 50 MW Mulai Beroperasi, PLN Nusantara Power Dukung Swasembada Energi
- Keluarnya AS dari WHO dan Paris Agreement, Ganggu Penanganan Kesehatan Global dan Upaya Atasi Perubahan Iklim
- Netflix Segera Tayangkan Serial Drakor ‘The Trauma Code'