Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pasangan Capres Harus Sehat

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dua hari setelah pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), dua pasangan capres-cawapres melanjutkan tahapan yakni pemeriksaan kesehatan. Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) lebih dulu memeriksakan kesehatannya pada hari Minggu (12/8), lalu hari berikutnya, Senin pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi).

Adapun pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden adalah di RSPAD Gatot Soeborto, Jakarta. KPU berkoordinasi dengan pihak RSPAD Gatot Subroto untuk menentukan klasifikasi tim dokter yang akan memeriksa kesehatan bakal pasangan capres-cawapres.

Persyaratan mengenai pemeriksaan kesehatan kedua pasangan capres-cawapres itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pilpres. Tes kesehatan bukan syarat, tapi hanya prosedur untuk memenuhi salah satu syarat yang diatur dalam Pasal 9 yaitu huruf (e):"Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat.

"Dalam pasal selanjutnya di Pasal 29, diatur tentang hasil dari tes kesehatan adalah "mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani" untuk menjadi capres atau cawapres di Pilpres 2019.

(1) Tim pemeriksa kesehatan menetapkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dalam rapat pleno. (2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua tim pemeriksa kesehatan yang menyatakan:
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top