Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- KPU Terima 51 Pasangan Calon Independen di Pilkada 2024

Pasangan Calon Tunggal Tersebar di 48 Daerah

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Jumlah pendaftar bacalon kepala daerah -- Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) didampingi Anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Idham Holik memberikan keterangan terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8). Pendaftaran serentak pencalonan kepala daerah berdasarkan ‘update’ silon Kamis (29/8) pukul 23.59 mencatat sebanyak 1.518 bakal pasangan calon kepala daerah mendaftar untuk Pilkada 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Idham mengatakan KPU daerah bakal kembali menggelar sosialisasi untuk menarik minat warga mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada 30 Agustus sampai 1 September 2024. "KPU provinsi, kabupaten, kota yang hanya ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran. Partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024," kata Idham.

Idham Holik menjelaskan ada beberapa langkah untuk mengatasi calon tunggal, di antaranya memberi kesempatan bagi partai politik mengatur ulang komposisi dukungannya, sehingga ada bakal pasangan calon lain yang mendaftar selama masa pendaftaran diperpanjang pada 2-4 September 2024.

Menurut dia, kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

KPU menjelaskan selama periode pendaftaran bakal calon kepala daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, pada 27-29 Agustus 2024, ada 1.518 bakal calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU daerah masing-masing.

Dari jumlah itu, sebanyak 51 bakal pasangan calon mendaftar ke KPU melalui jalur independen atau tanpa dukungan partai politik, sementara 1.467 bakal pasangan calon didukung partai politik atau gabungan parpol.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top