Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebakaran Hutan I Harga Lahan setelah Dibakar Akan Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

Partisipasi Pemda Masih Minim

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sebelum dijual ke korporasi, lahan terlebih dahulu dibakar demi mendapatkan keuntungan lebih besar.

JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) diminta segera menyusun peraturan daerah (perda) untuk mencegah kebakaran hutan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden 11/2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Hal itu dimaksudkan supaya pemda tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat sehingga daerah harus terlibat aktif, termasuk dengan menyiapkan anggarannya.

Pakar Kehutanan dari Center of Internasional Forestry Research, Herry Poernomo, menyebutkan saat ini jumlah daerah yang menyusun perda untuk mencegah kebakaran hutan masih sangat sedikit. "Yang ada baru Jambi, sementara Riau masih dalam proses. Praktis baru dua daerah itu, yang lainnya belum. Padahal, banyak daerah yang rentan kebakaran," tegasnya dalam diskusi menyoal kebakaran lahan, di Jakarta, Selasa (12/9).

Herry menegaskan daerah tidak bisa hanya mengandalkan Jakarta atau pemerintah pusat untuk mencegah atau mengatasi kebakaran hutan. Pasalnya, kurang berjalannya program pemerintah pusat dalam mengatasi kebakaran karena lemahnya eksekusi di daerah.

Artinya, peran daerah sangat penting untuk mengimplementasikan grand design dalam mengendalikan kebakaran lahan. Percuma pemerintah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG), bila daerah tidak aktif.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top