Partai Solidaritas Indonesia Pecat Kader
Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka
Foto: IstimewaJAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menegaskan anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi tidak lagi berstatus sebagai kader partai. Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, menyampaikan Viani Limardi diberhentikan sebagai kader karena melanggar ketentuan AD/ART partai.
"Kami mengambil keputusan memberhentikan Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa dilakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai," kata Isyana Bagoes Oka di Jakarta, Rabu (29/9).
Maka, Viani otomatis tidak dapat lagi mewakili PSI di DPRD DKI Jakarta, kata Isyana. PSI akan mengirim surat ke pimpinan DPRD terkait pemecatan Viani sebagai kader partai.
"Berdasarkan UU MD3 terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari mendagri," terang Isyana. Ia menerangkan PSI pada 25 September 2021 mengeluarkan surat pemecatan Viani sebagai anggota partai.
"Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI," tegas dia.
Isyana menjelaskan pemecatan Viani telah melalui rangkaian evaluasi dan pemeriksaan berjenjang dari tingkat DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi, dan Anggota Legislatif PSI. Kemudian, Tim Pencari Fakta dan terakhir DPP PSI.
Tim pencari fakta juga telah memanggil Viani Limardi dan memberi kesempatan menjawab serta menyampaikan sanggahan. Hasil pemeriksaan internal menunjukkan, Viani melanggar Pasal 5 ART partai tentang kewajiban anggota. Di antaranya, patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART, dan keputusan-keputusan partai.
"Garis-garis perjuangan PSI di antaranya mencakup solidaritas, kesetaraan, dan sikap antikorupsi," sebut Isyana. Surat keputusan sanksi pemberhentian selamanya menjadi dasar pemecatan Viani Limardi dari PSI.
Dalam surat itu, Viani dipecat karena diduga menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses. Dia juga tidak mematuhi instruksi partai setelah melanggar aturan ganjil-genap bulan lalu.
Viani belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan. Namun, Viani, sebagaimana dikutip dari sejumlah media nasional, membantah tuduhan penggelembungan dana reses. Viani berencana melawan putusan PSI dan menggugat partai 1 triliun rupiah.
Berita Trending
- 1 Catat! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina yang Resmi Naik per 1 Januari 2025
- 2 Usut Tuntas, Kejati DKI Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp317 Miliar pada 2024
- 3 Kalah di Beberapa Daerah pada Pilkada 2024, Golkar Akan Evaluasi Kinerja Partai
- 4 Antisipasi Penyimpangan, Kemenag dan KPAI Perkuat Kerja Sama Pencegahan Kekerasan Seksual
- 5 Seekor gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Riau mati
Berita Terkini
- 37 Tahun Berdiri, Restoran Indonesia di Hong Kong Bisa Renovasi dari Diaspora Loan BNI
- Film ‘How to Make Millions Before Grandma Dies’ Menginspirasi Penonton untuk Berbagi Cerita
- Jelang Pelantikan, Trump akan Dijatuhi Hukuman atas Kasus Uang Tutup Mulut
- Penumpang Nataru di Bandara Soetta Tembus 2 Juta
- Khofifah: Hari Braille Sedunia Momen Tingkatkan Hak Sisabilitas Netra