Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Parpol

Partai Idaman ke PTUN Setelah Gagal di Bawaslu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ia menegaskan dalam verifikasi, Idaman memiliki acuan yang terdapat pada Pasal 17 PKPU nomor 6 tahun 2018, yang dibantah KPU dengan Pasal 50 ayat 1,2,3 PKPU nomor 6 yang merupakan satu kesatuan norma terkait partai yang dikonversi. Artinya partai yang dikonversi saat itu ialah, PSI, Berkarya, Garuda dan Perindo.

"Atas dasar itu, Idaman seharusnya juga dilakukan verifikasi," tegasnya. Perlu diketahui, pada waktu yang sama, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak gugatan partai Idaman sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Putusan itu ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 bersama dua partai lainnya, Partai Rakyat dan Parsindo di Kantor Bawaslu di Jakarta, Senin.

"Menyatakan memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua Bawaslu Abhan yang memimpin sidang.

Abhan beralasan bahwa Partai Idaman sebelumnya sudah pernah mengajukan permohonan ke Bawaslu dan telah dijatuhkan putusan mengenai hal yang sama. Putusan Bawaslu sekaligus mengakhiri sengketa antara Partai Idaman dengan KPU.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top