Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Parpol

Partai Idaman ke PTUN Setelah Gagal di Bawaslu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Usai Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menolak permohonan agar lembaga ini membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/ II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Sekjend Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Ramdansyah, mengaku akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Ramdansyah, secara formil permohonan membatalkan SK Pemilu Nomor 58/ PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 itu tidak nebis in idem (pengajuan permohonan terhadap perkara yang sama yang telah divonis hakim).

Tetapi menjadi tidak konsisten, ketika Berita Acara nomor 92 tanggal 24 Desember 2017, menjadi putusan Bawaslu menolak permohonan tersebut.

Ini tidak logis, karena BA nomor 92 pada tanggal 24 Desember 2017 seharusnta dicabut. Sebab pada tanggal 11 Januari 2018 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tentang kewajiban setiap parpol dilakukan verifikasi faktual. Setelah itu muncul PKP Nomor 6 tahun 2018 tanggal 19 Januari 2018 yang merubah semua aturan dari verifikasi faktual tersebut.

"Tentu kami melandasi PKPU nomor 6 ink adalah parpol yang telah mendaftar, dan kami telah menerima tanda terima pendaftaran parpol," ujar Ramdansyah usai putusan sidang ajudikasi sengketa proses pemilu, di ruang sidang Bawaslu, Jalan Thamrin 14, Jakarta, Senin (5/3).

Ia menegaskan dalam verifikasi, Idaman memiliki acuan yang terdapat pada Pasal 17 PKPU nomor 6 tahun 2018, yang dibantah KPU dengan Pasal 50 ayat 1,2,3 PKPU nomor 6 yang merupakan satu kesatuan norma terkait partai yang dikonversi. Artinya partai yang dikonversi saat itu ialah, PSI, Berkarya, Garuda dan Perindo.

"Atas dasar itu, Idaman seharusnya juga dilakukan verifikasi," tegasnya. Perlu diketahui, pada waktu yang sama, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak gugatan partai Idaman sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Putusan itu ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 bersama dua partai lainnya, Partai Rakyat dan Parsindo di Kantor Bawaslu di Jakarta, Senin.

"Menyatakan memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua Bawaslu Abhan yang memimpin sidang.

Abhan beralasan bahwa Partai Idaman sebelumnya sudah pernah mengajukan permohonan ke Bawaslu dan telah dijatuhkan putusan mengenai hal yang sama. Putusan Bawaslu sekaligus mengakhiri sengketa antara Partai Idaman dengan KPU.

Sengketa ini dimulai saat Partai Idaman tidak diloloskan KPU dalam tahap penelitian administrasi proses seleksi calon peserta Pemilu 2019. Partai Idaman lantas menggugat keputusan KPU tersebut ke Bawaslu. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top