Putusan MK Penuhi Harapan Publik
Pengajar Ilmu Komunikasi Politik Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang
Selain mengakhiri polemik, keputusan Mahkamah Konstitusi mempertahankan sistem pemilu terbuka telah memenuhi harapan publik dan demokrasi.
KUPANG - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah memenuhi harapan publik yang ingin mempertahankan sistem pemilu terbuka daripada tertutup. Keputusan MK itu sekaligus juga mengakhiri polemik yang telah bergulir di masyarakat.
"Keputusan MK ini juga sekaligus mengakhiri polemik soal sistem pemilu dan KPU sebagai penyelenggara memiliki landasan yuridis untuk mengelola pemilu 2024," kata Akademisi sekaligus pengajar Ilmu Komunikasi Politik Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang di Kupang, Jumat (16/6).
MK telah menolak peninjauan kembali perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke proporsional tertutup. Dengan demikian, maka pemilu tahun 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka sebagaimana berlaku pada pemilu 2014 dan 2019.
Menurut dia, pemilu dengan sistem proporsional terbuka memberi ruang yang terbuka bagi caleg untuk bersaing di depan publik, dan persoalan suara caleg merupakan representasi suara rakyat karena dipilih langsung.
"Dan anggota DPR yang terpilih dalam pemilu lebih membangun relasi dengan rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka. Maka dengan keputusan MK telah memenuhi harapan publik yang ingin mempertahankan sistem terbuka daripada tertutup," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya